Cikarang, Fspkep.id | Berserikat merupakan hak dasar setiap pekerja yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui serikat pekerja, buruh memiliki wadah untuk memperjuangkan hak-hak normatif, meningkatkan kesejahteraan, serta memastikan hubungan industrial berjalan secara adil dan seimbang.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC FSP KEP KSPI Kab.Bekasi Bung Saipul Rahmat,S.H menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja sangat penting di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah. Menurutnya, pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja memiliki kekuatan kolektif untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.
“Serikat pekerja bukan hanya tempat berkumpul, tetapi juga sarana untuk memperjuangkan upah yang layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan,” ujarnya,
Hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Aturan tersebut memberikan jaminan bahwa setiap pekerja bebas berserikat tanpa intimidasi, diskriminasi, maupun ancaman dari pihak mana pun.
Selain memperjuangkan hak-hak pekerja, serikat juga berperan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Melalui dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah, sehingga tercipta iklim kerja yang kondusif dan produktif.
Serikat pekerja juga memiliki peran strategis dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Melalui PKB, pekerja dapat memperoleh berbagai manfaat tambahan, seperti tunjangan, fasilitas kesehatan, cuti, dan perlindungan kerja yang lebih baik daripada ketentuan minimum yang diatur pemerintah.
Di tengah tantangan seperti outsourcing, fleksibilitas kerja, dan digitalisasi industri, pekerja dinilai perlu semakin sadar akan pentingnya solidaritas. Dengan berserikat, buruh tidak berjuang sendiri, melainkan bersama-sama dalam satu kekuatan yang terorganisir.
Peringatan Hari Buruh Internasional setiap tahun menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa persatuan pekerja merupakan fondasi utama dalam memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan.
Saipul juga mengajak seluruh buruh, baik di sektor industri, jasa, maupun informal, untuk tidak ragu bergabung dalam organisasi serikat pekerja. Dengan bersatu, pekerja memiliki posisi yang lebih kuat untuk menjaga hak-haknya serta berkontribusi dalam menciptakan hubungan kerja yang adil, bermartabat, dan sejahtera bagi semua. ( uje )






















Leave a Reply