Jakarta, Fspkep.id | 21 September 2026 — Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menyuarakan penguatan perlindungan pekerja perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Senin (21/9/2026), di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI.
Dalam forum tersebut, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi pekerja perempuan di dunia kerja. Mereka mendorong agar persoalan kesetaraan, perlindungan hak reproduksi dan maternitas, serta kekerasan dan pelecehan di tempat kerja mendapat jaminan yang lebih kuat dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Tiga Isu Utama Pekerja Perempuan:
Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menyampaikan tiga isu utama yang dinilai mendesak untuk menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pertama, kesetaraan kesempatan bagi pekerja perempuan.
Komite Perempuan menegaskan bahwa prinsip non-diskriminasi harus menjadi fondasi dalam hubungan kerja. Pekerja perempuan harus memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan, mengembangkan karier, mendapatkan promosi jabatan, mengikuti pelatihan, hingga memperoleh pengupahan yang setara.
“Kesetaraan bukan hanya tentang bagaimana perempuan diperlakukan ketika sudah bekerja. Kesetaraan juga berarti memastikan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk masuk, berkembang, dan mendapatkan penghargaan yang setara di dunia kerja,” tegas Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council.
Menurut mereka, masih adanya hambatan terhadap perempuan dalam memperoleh kesempatan dan hak yang sama menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan perlu diperkuat melalui regulasi yang tegas dan implementatif.
Kedua, memperkuat perlindungan hak reproduksi dan maternitas.
Perlindungan terhadap fungsi reproduksi perempuan dinilai tidak boleh dipandang sebagai fasilitas tambahan, melainkan sebagai bagian dari hak pekerja yang wajib dijamin negara.
Perlindungan tersebut mencakup hak atas menstruasi, kehamilan, cuti melahirkan, keguguran, hingga hak menyusui. Jaminan tersebut harus diberikan secara komprehensif, termasuk sejak perempuan memperoleh akses untuk memasuki dunia kerja.
“Cuti haid, hamil, melahirkan, dan gugur kandungan merupakan fungsi reproduksi yang secara khusus diemban oleh perempuan. Perempuan merupakan bagian penting dalam menentukan keberlanjutan generasi bangsa,” tegas Komite Perempuan.
Karena itu, perlindungan hak reproduksi dan maternitas dinilai harus memperoleh kepastian hukum dalam regulasi ketenagakerjaan, sehingga pekerja perempuan tidak kehilangan haknya hanya karena menjalankan fungsi reproduksinya.
Ketiga, mewujudkan dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council juga menyoroti pentingnya menciptakan tempat kerja yang aman dan bebas dari kekerasan, pelecehan, termasuk kekerasan berbasis gender.
Menurut mereka, cakupan pengaturan kekerasan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih perlu diperluas. Perlindungan tidak boleh hanya berorientasi pada kekerasan yang terjadi di ruang fisik kerja seperti kantor maupun lokasi pelatihan.
Kekerasan dan pelecehan di dunia kerja harus dipahami dalam cakupan yang lebih luas, termasuk berbagai situasi yang berkaitan dengan hubungan kerja dan penempatan pekerja.
Komite Perempuan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan dan pelecehan yang berkaitan dengan dunia kerja tidak semata-mata merupakan risiko personal, tetapi juga persoalan sosial dan struktural yang dapat dipengaruhi oleh relasi kerja yang timpang.
Karena itu, negara dituntut hadir melalui mekanisme pencegahan, penanganan, perlindungan korban, serta pemulihan yang terintegrasi.
Serahkan Usulan Perubahan RUU kepada Komisi IX DPR RI
Di akhir RDPU, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council menyerahkan dokumen Usulan Perubahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX DPR RI.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU sekaligus mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih kuat, adil, dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja perempuan.
Tidak berhenti di ruang RDPU, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council juga melakukan diskusi lanjutan dengan Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni. Dalam pertemuan tersebut, Obon menyatakan dukungan terhadap sejumlah usulan perubahan yang disampaikan dan akan membawanya dalam pembahasan di Komisi IX DPR RI terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council berharap seluruh aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan dalam forum dengar pendapat, tetapi benar-benar menjadi bagian dari substansi pembahasan dan perumusan regulasi ketenagakerjaan.
Kesetaraan, perlindungan hak reproduksi dan maternitas, serta dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan merupakan fondasi penting untuk membangun hubungan industrial yang adil, aman, dan bermartabat.
Pekerja perempuan bukan sekadar bagian dari angkatan kerja. Mereka memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkembang, memperoleh penghargaan yang setara, sekaligus mendapatkan perlindungan negara tanpa diskriminasi.























Leave a Reply