ABJAT DESAK GUBERNUR JAWA TENGAH TETAPKAN UPAH 2027 100% KHL DAN BERLAKUKAN UMSP/UMSK 5% DI ATAS UMP/UMK

Semarang, Fspkep.id | (05/11/2026) – Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) yang terdiri dari FSPMI-KSPI, FSP KEP-KSPI, FSP Farkes Reformasi KSPI, FSP ASPEK Indonesia, FSPIP-KBBI, F-SB Semar-KPBI, serta FSP ISSI-KSPI, menggelar aksi serentak bersama elemen buruh di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah, aksi dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026).

Aksi ini merupakan bentuk konsolidasi dan perjuangan bersama berbagai elemen serikat pekerja di Jawa Tengah untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar menetapkan kebijakan pengupahan tahun 2027 yang berpihak pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Dalam aksi tersebut, ABJaT menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif tahunan. Kebijakan pengupahan harus benar-benar mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama dalam menentukan standar penghidupan pekerja.

ABJaT menilai upah merupakan instrumen penting untuk menjamin kehidupan yang layak bagi kaum buruh. Oleh karena itu, penetapan upah minimum harus mampu menjawab kebutuhan riil pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup, mulai dari harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga kebutuhan dasar keluarga.

Melalui aksi ini, ABJaT meminta Gubernur Jawa Tengah untuk memaksimalkan angka KHL sebagai dasar penetapan upah agar kebutuhan hidup buruh dapat terpenuhi.
Selain itu, ABJaT mengapresiasi adanya tren perluasan cakupan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah. Pada 2025, UMSK hanya diberlakukan di dua daerah, yakni Kota Semarang dan Kabupaten Jepara. Jumlah tersebut meningkat menjadi lima daerah pada 2026, yaitu Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Demak.

Iwanudin Iskandar Asisten Pemerintah Prov.Jawa Tengah di Dampingi Ahmad Aziz Kepala Disknakertrans Prov.Jawa Tengah Menemui Massa Aksi dan Menerima Konsep UMP/UMSP dari ABJAT

ABJaT berharap Gubernur Jawa Tengah kembali mengambil kebijakan yang berpihak kepada pekerja seperti pada tahun 2026, dengan memperluas cakupan daerah yang memberlakukan UMSK pada 2027. Daerah yang sudah menerapkannya diharapkan tetap mempertahankan, bahkan meningkatkan pemberlakuan upah sektoral.

Hal ini penting mengingat masih terdapat daerah yang justru tidak lagi memberlakukan UMSK. Salah satunya Kabupaten Jepara, yang pada 2025 telah menerapkan upah sektoral, tetapi tidak lagi memberlakukannya pada 2026.

Dalam aksi ini, ABJaT mengangkat dua isu:

  1. Tetapkan UMP dan UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2027 Sebesar 100% KHL
    ABJaT mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 ditetapkan berdasarkan pemenuhan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kebijakan ini diperlukan agar upah yang diterima pekerja benar-benar mampu memenuhi kebutuhan hidup secara wajar dan bermartabat.
    Sebagai gambaran, UMP Jawa Tengah tahun 2026 hanya berada di kisaran Rp2,3 juta, sedangkan KHL tahun 2025 telah mencapai sekitar Rp3,5 juta. Artinya, upah minimum yang diterima pekerja baru mencakup sekitar 66% dari kebutuhan hidup layak. Kondisi tersebut jelas masih jauh dari kata cukup.
  2. Berlakukan UMSP dan UMSK Tahun 2027 Sebesar 5% di Atas UMP/UMK Tahun 2027
    ABJaT juga menuntut pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh wilayah Jawa Tengah dengan besaran minimal 5% di atas UMP/UMK tahun 2027. Tuntutan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap karakteristik pekerjaan, risiko kerja, tuntutan kompetensi, serta produktivitas pada sektor-sektor usaha tertentu.

Saat ini, UMSK di Jawa Tengah baru diberlakukan di lima kabupaten/kota. Besarannya pun dinilai belum mencerminkan perbedaan karakteristik pekerjaan secara proporsional. Sebagai contoh, di Kota Semarang, selisih antara UMK dan UMSK bahkan tidak lebih dari Rp2.000.

ABJaT menegaskan bahwa kedua tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil, proporsional, dan mampu meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di Jawa Tengah.

Kepada Gubernur Jawa Tengah, ABJaT berharap aspirasi yang disampaikan dalam aksi ini dapat menjadi masukan dan pertimbangan serius dalam proses penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK Jawa Tengah tahun 2027.

Penetapan upah tahun 2027 harus menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan ekonomi. Sebab, buruh Jawa Tengah tidak sedang meminta kemewahan. Mereka hanya menuntut upah yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup nyata sehari-hari.
ABJaT akan terus mengawal proses penetapan kebijakan pengupahan serta menyampaikan berbagai masukan kepada Gubernur Jawa Tengah agar aspirasi buruh tidak berhenti sebagai tuntutan dalam aksi, tetapi mendapatkan perhatian dan tindak lanjut nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Narahubung :
ABJaT (Aliansi Buruh Jawa Tengah)
Ahmad Zainudin FSP KEP KSPI : 082280333375
Supri FSPMI : 081568313181

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *