LBH KEP Provinsi Jawa Barat Gelar Rapat Koordinasi, Perkuat Layanan Hukum dan Pendampingan Pekerja

Karawang, Fspkep.id | 22 September 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KEP Provinsi Jawa Barat menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi perkembangan penanganan perkara, membenahi kelengkapan administrasi kelembagaan, serta menyusun program kerja dalam rangka memperkuat pelayanan dan pendampingan hukum bagi pekerja maupun masyarakat yang membutuhkan.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan yang masuk ke LBH KEP Provinsi Jawa Barat ditangani secara profesional, terukur, dan mengedepankan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan Penanganan Kasus
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah perkembangan kasus yang telah ditangani LBH KEP Provinsi Jawa Barat. Salah satunya adalah laporan dari seorang pekerja PT Superindo yang telah diselesaikan melalui proses mediasi. Dari proses tersebut, pekerja berhasil memperoleh hak-haknya.

Sementara itu, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sebelumnya dilaporkan melibatkan anak dari Bapak Sukrin juga telah memperoleh kejelasan. Berdasarkan hasil penelusuran dan penanganan kasus, yang bersangkutan ternyata mengundurkan diri atau resign. Meski demikian, pekerja tetap mendapatkan kompensasi sebesar dua bulan ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan.

Secara keseluruhan, LBH KEP Provinsi Jawa Barat mencatat telah menangani tiga kasus PHK. Ke depan, terdapat rencana penanganan satu kasus PHK baru pada salah satu perusahaan di wilayah Depok.

Perkuat Legalitas dan Administrasi Kelembagaan
Selain evaluasi perkara, rapat juga membahas pembenahan administrasi dan legalitas LBH KEP Provinsi Jawa Barat. Salah satu langkah yang telah disepakati adalah menetapkan domisili kantor LBH KEP Provinsi Jawa Barat di Kantor Sekretariat DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat.

LBH KEP Provinsi Jawa Barat juga akan melanjutkan proses pengajuan pendaftaran ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Untuk mendukung proses tersebut, kelengkapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LBH KEP Provinsi Jawa Barat akan segera disempurnakan.

Sebagai bagian dari penguatan identitas kelembagaan, LBH KEP Provinsi Jawa Barat juga akan membuat papan nama atau plang LBH KEP yang ditempatkan di Kantor Sekretariat DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat.

Siapkan Klinik Hukum dan Pelatihan Beracara
Dalam program kerja ke depan, LBH KEP Provinsi Jawa Barat merencanakan pembentukan klinik hukum sebagai sarana pelayanan dan konsultasi hukum, baik bagi pekerja maupun masyarakat umum.

Program lainnya adalah menyelenggarakan pelatihan hukum, khususnya terkait teknik beracara dan penanganan perkara, bagi anggota serikat pekerja, terutama anggota SP KEP. Pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengurus dan anggota terhadap aspek hukum ketenagakerjaan serta kemampuan dalam menghadapi persoalan hubungan industrial.

LBH KEP Provinsi Jawa Barat juga akan melakukan penataan laporan keuangan secara berkala sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas organisasi.

Buka Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
LBH KEP Provinsi Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat kuasa, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kronologis permasalahan, serta dokumen atau berkas pendukung yang diperlukan.

Dalam pelaksanaan pendampingan, LBH KEP Provinsi Jawa Barat juga akan berkoordinasi dengan badan hukum yang ditunjuk sesuai kebutuhan perkara. Ketentuan mengenai success fee maupun pembiayaan penanganan perkara akan diatur secara transparan berdasarkan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Piket Pengurus dan Penguatan Organisasi
Untuk memastikan pelayanan berjalan secara rutin, LBH KEP Provinsi Jawa Barat akan menerapkan jadwal piket pengurus setiap hari Rabu di kantor sekretariat.

Rapat juga membahas mekanisme kontribusi atau fee bagi LBH KEP Provinsi Jawa Barat sebesar 10 persen setelah dikurangi biaya operasional, sesuai mekanisme yang akan ditetapkan secara internal dan dituangkan dalam ketentuan organisasi.

Melalui rapat koordinasi tersebut, LBH KEP Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjadi lembaga yang menangani perkara ketika terjadi perselisihan, tetapi juga membangun sistem pelayanan hukum yang lebih terstruktur, mudah diakses, dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja serta masyarakat.

Penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas hukum anggota, pembentukan klinik hukum, serta penanganan perkara secara profesional diharapkan menjadi langkah strategis LBH KEP Provinsi Jawa Barat dalam memperluas akses keadilan dan memperjuangkan hak-hak pekerja.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *