JAKARTA, Fspkep.id | Komitmen untuk mendorong percepatan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja kembali mengemuka dalam pertemuan lanjutan Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council bersama JAKILO190 yang difasilitasi oleh ILO Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor ILO Jakarta tersebut menjadi ruang konsolidasi berbagai serikat pekerja, konfederasi, serta organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat dukungan terhadap ratifikasi Konvensi ILO No. 190. Konvensi ini dinilai penting sebagai instrumen untuk memastikan dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.
Dalam pertemuan tersebut, Komite Perempuan IndustriALL Indonesia Council dan JAKILO190 menyampaikan pembaruan perkembangan kegiatan serta langkah-langkah advokasi yang telah dilakukan. Selain itu, peserta membahas dan mempresentasikan kertas posisi, gap analysis, serta substansi pasal-pasal dalam Konvensi ILO No. 190.
Pembahasan tidak berhenti pada aspek normatif. Peserta juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan dengan kondisi yang terjadi di dunia kerja. Karena itu, percepatan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja, khususnya perempuan dan kelompok pekerja yang rentan mengalami kekerasan maupun pelecehan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan berbagai konfederasi dan organisasi pekerja, di antaranya KSPSI Jumhur, KSPSI Yoris, KSPN Nasional, KSPN Nusantara, KSARBUMUSI, KASBI, SPGI (BAIS), ASPEK Indonesia yang diwakili Rusdi, serta JALA PRT.
Konsolidasi lintas organisasi tersebut juga diarahkan untuk menyusun surat desakan percepatan ratifikasi Konvensi ILO No. 190. Langkah ini melanjutkan upaya yang sebelumnya telah dilakukan oleh empat konfederasi besar afiliasi IndustriALL, yakni KSPI, KSBSI, KSPSI AGN, dan KPBI, bersama federasi-federasi anggotanya.
Dorongan tersebut menunjukkan bahwa isu kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bukan lagi persoalan yang dapat ditangani secara parsial. Diperlukan komitmen negara melalui regulasi yang kuat, komprehensif, dan sejalan dengan standar ketenagakerjaan internasional.
Selain membahas agenda advokasi ratifikasi, pertemuan juga menyepakati penguatan edukasi publik mengenai Konvensi ILO No. 190. Salah satu agenda yang dipersiapkan adalah Focus Group Discussion (FGD) pada 25 November 2026 ( 16 hari menuju Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ) di Jakarta.
FGD tersebut akan menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai Konvensi ILO No. 190 kepada lebih banyak serikat pekerja/serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, aliansi, serta masyarakat luas.
Melalui konsolidasi yang semakin luas, perjuangan ratifikasi Konvensi ILO No. 190 diharapkan tidak berhenti pada wacana, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama untuk memastikan tempat kerja yang aman, bermartabat, bebas dari kekerasan dan pelecehan, serta menjamin kesetaraan bagi seluruh pekerja.






















Leave a Reply