PUK SP KEP PT Meiwa Indonesia dan Manajemen Teken PKB XVIII, Perkuat Hubungan Industrial

Depok, Fspkep.id | 24 September 2026 — Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP KEP) PT Meiwa Indonesia Plant I dan Plant II bersama manajemen PT Meiwa Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XVIII, Kamis (24/9/2026).

Penandatanganan PKB tersebut berlangsung di Kemuning Resto, Kota Depok, Jawa Barat. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan.

Penandatanganan dihadiri Director Personalia dan jajaran manajemen PT Meiwa Indonesia, Mr. Kawabe dan Edy Sutrisno Oto, serta Stanislaus HK, S.H. selaku pimpinan PUK SP KEP PT Meiwa Indonesia. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Nessi Annisa Handari, Ketua APINDO Kota Depok, Krisdianto selaku Ketua DPD FSP KEP Provinsi Jawa Barat, Surya Alamsyah Sitepu, serta Zainuddin Agung, S.H. dari DPC FSP KEP Kota Depok.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa PKB merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. PKB menjadi pedoman bersama dalam mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk etika dan tata cara hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

“Perjanjian Kerja Bersama pada hakikatnya merupakan rule of the game dalam menata dan mengatur etika serta tata krama hubungan industrial, termasuk mengatur hak dan kewajiban, baik bagi pekerja maupun pengusaha,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Proses perundingan PKB XVIII tidak berlangsung singkat. Perundingan antara PUK SP KEP dan manajemen PT Meiwa Indonesia memakan waktu sekitar empat bulan. Lamanya proses tersebut tidak terlepas dari berbagai perubahan yang terjadi dalam bisnis perusahaan, termasuk perubahan penjualan yang turut memberikan pengaruh terhadap materi perundingan.

Meski berlangsung cukup panjang, proses perundingan akhirnya menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam PKB XVIII dan secara resmi ditandatangani oleh perwakilan pekerja dan manajemen.

“Selamat kepada pimpinan perusahaan PT Meiwa Indonesia dan PUK SP KEP PT Meiwa Indonesia yang telah bersepakat dalam proses perundingan dan menghasilkan kesepakatan yang baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya proses perundingan hingga menghasilkan PKB XVIII.

Menurutnya, proses perundingan PKB merupakan tahapan penting karena masing-masing pihak memiliki kepentingan, harapan, dan keinginan yang perlu diperjuangkan. Karena itu, diperlukan dialog dan kesediaan untuk mencari titik temu agar kepentingan pekerja dan perusahaan dapat berjalan secara seimbang.

Ia berharap PKB yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten oleh kedua belah pihak.

“Terima kasih dan apresiasi kepada kedua belah pihak. Kita memahami bahwa dalam proses perundingan masing-masing pihak tentu memperjuangkan harapan dan keinginannya. Yang terpenting adalah bagaimana menyatukan harapan kedua belah pihak hingga menghasilkan kesepakatan bersama,” ujar Nessi.

Ia juga mengingatkan bahwa potensi perselisihan dalam hubungan industrial selalu ada. Namun, ketika pekerja dan perusahaan menjadikan PKB sebagai pedoman bersama, berbagai persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati.

“Selamat atas ditandatanganinya PKB ini. Mudah-mudahan dapat dilaksanakan dengan baik. Ketika terjadi perselisihan, mari kita kembali kepada aturan dan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” tegasnya.

Penandatanganan PKB XVIII PT Meiwa Indonesia sekaligus menegaskan pentingnya peran serikat pekerja dan manajemen dalam membangun hubungan industrial yang dialogis. Kesepakatan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *