DPD FSP KEP DKI Jakarta Desak Kemenaker Supervisi Keterwakilan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit

Jakarta, Fspkep.id | Rabu, 16 September 2026 — Persoalan keterwakilan serikat pekerja dalam kelembagaan Dewan Pengupahan Provinsi dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah DKI Jakarta kembali mencuat. DPD FSP KEP DKI Jakarta bersama DPP FSP KEP mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk meminta supervisi langsung atas mekanisme penentuan keterwakilan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.


Langkah tersebut ditempuh setelah DPD FSP KEP DKI Jakarta sebelumnya melakukan audiensi dengan Disnakertransgi DKI Jakarta pada Juli 2026. Dalam audiensi itu, FSP KEP mempertanyakan hilangnya keterwakilan organisasinya dalam Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Pihak Disnakertransgi DKI Jakarta menjelaskan bahwa penentuan keterwakilan didasarkan pada data keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh yang diverifikasi, dengan alasan terdapat federasi lain yang memiliki jumlah anggota lebih besar dibandingkan DPD FSP KEP DKI Jakarta.

Namun, FSP KEP DKI Jakarta mempertanyakan validitas data tersebut. Menurut FSP KEP, penentuan keterwakilan tidak semestinya hanya bertumpu pada data administratif yang disampaikan federasi, tetapi harus dibuktikan melalui verifikasi faktual yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas persoalan tersebut, DPD FSP KEP DKI Jakarta kemudian mendorong DPP FSP KEP untuk membawa persoalan ini ke tingkat Kementerian Ketenagakerjaan. Upaya tersebut akhirnya mendapat respons Kemenaker melalui pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026.

” Pilih Jalur Strategis, Bukan Frontal “
Ketua DPD FSP KEP DKI Jakarta, Narso, menegaskan bahwa organisasinya memilih jalur strategis dalam memperjuangkan hak keterwakilan pekerja.

“DPD FSP KEP tidak mengambil langkah frontal dengan aksi turun ke jalan, melainkan mengambil langkah-langkah strategis yang mengutamakan win-win solution. Namun, jika langkah strategis ini tidak digubris, jangan salahkan apabila kemudian muncul tindakan yang lebih tegas,” tegas Narso.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur dialog tetap menjadi pilihan utama. Namun, sikap tersebut bukan berarti FSP KEP akan membiarkan persoalan keterwakilan berjalan tanpa kejelasan.

” Keterwakilan Harus Berdasarkan Verifikasi Faktual “
Sekretaris DPD FSP KEP DKI Jakarta, Bryant Billy, menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam menentukan keterwakilan serikat pekerja dalam kelembagaan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit.

Ia menegaskan, ketentuan sebagaimana mengacu pada Kepmenaker Nomor 201 Tahun 2001 dan PP Nomor 46 Tahun 2008 harus diterapkan secara konsisten dan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak.

“Dasar penentuan keterwakilan dalam kelembagaan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit harus dijalankan dengan seksama, termasuk melihat verifikasi faktual yang ada. Jangan hanya menjadikan data mentah yang diberikan federasi SP/SB sebagai satu-satunya acuan dalam menentukan anggota Dewan Pengupahan maupun LKS,” tegas Bryant Billy.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari pihak Kemenaker. Direktur Jenderal Hubungan Industrial, Diki, melakukan komunikasi langsung dengan Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Purnomo.

Dalam komunikasi tersebut, Kemenaker meminta Purnomo memberikan penjelasan terkait mekanisme dan dasar penentuan keterwakilan serikat pekerja di DKI Jakarta.

” DPP FSP KEP KSPI Soroti Mekanisme Yang Multitafsir “
Perwakilan DPP FSP KEP, Sahat Butar Butar, S.H. dan Ade Bukhori, turut menyampaikan kritik terhadap mekanisme penentuan keterwakilan yang dinilai masih membuka ruang multitafsir.

Menurut mereka, belum seragamnya mekanisme teknis di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi berpotensi menimbulkan persoalan dalam menentukan siapa yang berhak mewakili pekerja dalam Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit.

Mereka menilai, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi praktik yang seolah-olah menjadikan kedekatan antara federasi serikat pekerja dengan Suku Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja sebagai faktor penentu keterwakilan.

DPP FSP KEP meminta Kemenaker melakukan evaluasi dan memastikan mekanisme keterwakilan berjalan objektif, transparan, berbasis data yang dapat diverifikasi, serta tidak memberikan ruang bagi kepentingan tertentu untuk mendominasi kelembagaan ketenagakerjaan.

Kemenaker Janji Tindak Lanjut
Pertemuan yang dipimpin Direktur Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker, Diki, bersama Kasubdit Hubungan Industrial Oloan dan jajaran tim Kemenaker tersebut menghasilkan komitmen untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan FSP KEP.

Kemenaker menyatakan akan membawa hasil pertemuan tersebut untuk ditindaklanjuti kepada Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi hingga Suku Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota.

DPD FSP KEP DKI Jakarta bersama DPP FSP KEP mengapresiasi respons Kemenaker tersebut. Namun, apresiasi tersebut disertai penegasan bahwa organisasi akan terus mengawal proses dan menunggu perkembangan konkret hingga akhir tahun 2026.

” DPD FSP KEP KSPI JAKARTA Desak UMP Dan Upah Sektoral Berpihak Pada KHL “
Selain persoalan keterwakilan, Ketua DPD FSP KEP DKI Jakarta, Narso, juga menegaskan agenda utama organisasi dalam menghadapi kebijakan pengupahan tahun mendatang.

FSP KEP mendesak agar penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2027 mampu mengakomodasi nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga kenaikan upah tidak sekadar menjadi angka administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil pekerja dan keluarganya.

Untuk upah sektoral, Narso mengungkapkan terdapat 11 sektor usaha yang secara nyata telah menetapkan upah sektoral di tingkat perusahaan melalui perjuangan PUK. Proses tersebut, menurutnya, merupakan hasil koordinasi dengan Dewan Pengupahan, APINDO, dan KADIN.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *