Jakarta, Fspkep.id | 16 September 2026 — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan serikat pekerja. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat komisi IX bersama Komisi IX DPR RI, Koalisi KSP-PB mendesak agar regulasi ketenagakerjaan yang sedang disusun benar-benar menjadi instrumen perlindungan pekerja, bukan justru membuka ruang semakin lebarnya fleksibilitas hubungan kerja yang merugikan buruh.
RDPU tersebut menjadi ruang penting bagi serikat pekerja untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus mengawal agar aspirasi buruh tidak berhenti sebagai catatan dalam proses legislasi.
Sejumlah federasi dan konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi KSP-PB hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), serta Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI).
Turut hadir Helmizan Sakrani, S.H., Sekretaris Jenderal DPP FSP KEP KSPI, dan Zaenuddin Agung, S.H., Bendahara Umum DPP FSP KEP KSPI, yang ikut mengawal agenda perjuangan pekerja dalam pembahasan RUU tersebut.
” Jangan Jadikan Perlindungan Ketenagakerjaan Sekedar Ganti Nama Regulasi “

Koalisi KSP-PB menegaskan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi perubahan nomenklatur atau sekadar merapikan regulasi yang telah ada. Undang-undang baru harus menjawab persoalan konkret yang selama ini membelenggu pekerja.
Kepastian hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, praktik alih daya, hingga perlindungan hak berserikat harus menjadi substansi utama yang mendapatkan jaminan hukum secara tegas.
Koalisi KSP-PB juga mengingatkan agar narasi fleksibilitas pasar kerja tidak digunakan sebagai dalih untuk mengurangi kepastian kerja dan melemahkan posisi tawar pekerja.
Sebab, realitas di lapangan masih memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik hubungan industrial. Pekerja masih menghadapi kontrak kerja berkepanjangan, praktik alih daya, PHK sepihak, persoalan pengupahan, hingga tekanan terhadap aktivitas serikat pekerja.
Jika kondisi tersebut tidak dibenahi, maka regulasi baru berpotensi hanya menjadi wajah baru dari persoalan lama. Karena itu, Koalisi KSP-PB mendesak agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum pembenahan fundamental. Regulasi yang seharusnya menjadi tameng bagi pekerja tidak boleh berubah menjadi karpet merah bagi kepentingan modal, sementara buruh kembali dipaksa menanggung risiko dari kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.
Helmizan: Aspirasi Buruh Harus Menjadi Norma Hukum Yang Mengikat
Ditemui awak media Fspkep.id seusai RDPU, Helmizan Sakrani, S.H., menegaskan bahwa forum tersebut tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial. Menurutnya, kehadiran serikat pekerja dalam RDPU harus menghasilkan perubahan nyata dalam substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Aspirasi buruh tidak boleh berhenti sebagai masukan formal dalam pembahasan RUU. Aspirasi tersebut harus diterjemahkan menjadi norma hukum yang konkret, kuat, dan dapat ditegakkan,” tegas Helmizan.
Ia menilai keterlibatan serikat pekerja dalam proses legislasi sangat penting untuk memastikan perspektif pekerja tidak hilang ketika kepentingan ekonomi dan investasi masuk dalam perumusan kebijakan
Menurut Helmizan, hukum ketenagakerjaan harus mampu memberikan perlindungan yang nyata, bukan sekadar menjanjikan perlindungan di atas kertas.
Zaenudin: Soroti Pasal 80 Dan Formula Pengupahan
Sementara itu, Zaenuddin Agung, S.H., menegaskan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus memperkuat daya tawar pekerja.
Sejumlah catatan substansial disampaikan dalam RDPU, termasuk terkait Pasal 80 ayat (D) mengenai jasa penunjang di bidang pertambangan dan perminyakan yang diusulkan untuk dihapus.
Selain itu, Zaenudin Agung, S.H. juga memberikan perhatian terhadap Pasal 144 ayat (2) mengenai formula penghitungan upah minimum. Formula tersebut mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi, dan indeks tertentu.
Zaenudin Agung mengusulkan agar frasa “indeks tertentu” dihilangkan, sehingga formula pengupahan memiliki parameter yang lebih jelas, terukur, dan tidak membuka ruang tafsir yang berpotensi merugikan pekerja.
“RUU Perlindungan Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen untuk memperkuat posisi pekerja, bukan memperlemah daya tawar buruh. DPR RI harus memastikan setiap proses pembahasan berlangsung terbuka, partisipatif, dan benar-benar mendengarkan suara pekerja,” ujar Zaenuddin.
Menurutnya, keberpihakan terhadap pekerja harus terlihat secara konkret dalam setiap norma yang disusun. Kepentingan investasi dan fleksibilitas dunia usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak fundamental pekerja. kata Zaenudin
Masa Depan Jutaan Pekerja Dipertaruhkan
Bagi Koalisi KSP-PB, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan teknis penyusunan undang-undang.
Di balik setiap pasal terdapat kepentingan jutaan pekerja dan keluarganya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus menempatkan manusia sebagai subjek utama pembangunan, bukan semata-mata sebagai faktor produksi.
Perlindungan ketenagakerjaan merupakan mandat negara. Negara harus memastikan setiap pekerja memperoleh kepastian kerja, penghidupan yang layak, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, serta perlakuan yang adil dalam hubungan industrial.
Koalisi KSP-PB menegaskan, ukuran keberhasilan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bukanlah seberapa fleksibel pasar kerja dibuat untuk kepentingan dunia usaha, Ukuran keberhasilannya adalah seberapa kuat negara mampu melindungi pekerja.
Jika undang-undang baru justru memperlemah kepastian kerja, menekan upah, membatasi daya tawar serikat pekerja, dan memperbesar ruang bagi praktik hubungan kerja yang eksploitatif, maka semangat perlindungan ketenagakerjaan telah kehilangan maknanya.
Karena itu, Koalisi KSP-PB mendesak DPR RI agar menjadikan suara buruh sebagai bagian substantif dalam setiap tahapan pembahasan. Buruh tidak membutuhkan janji perlindungan di atas kertas. Buruh membutuhkan hukum yang kuat, adil, dan benar-benar berpihak pada pekerja.






















Leave a Reply