BOGOR, Fspkep.id – Terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian serius Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP-KSPI), khususnya jajaran DPC FSP KEP Kabupaten Bogor.
Menyikapi pemberlakuan regulasi baru tersebut, Mujimin, S.H. selaku Ketua DPC FSP KEP-KSPI Kabupaten Bogor sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FSP KEP, menyampaikan informasi serta menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPC FSP KEP Kabupaten Bogor untuk segera melakukan kajian dan analisis secara menyeluruh terhadap substansi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026.
Mujimin, S.H. menegaskan bahwa terbitnya undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan harus disikapi secara serius, terukur, dan komprehensif oleh seluruh elemen organisasi serikat pekerja. Hal ini penting agar organisasi mampu memahami arah kebijakan, perubahan norma hukum, serta implikasi penerapannya terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja/buruh.

” Saya menginstruksikan seluruh jajaran DPC FSP KEP Kabupaten Bogor untuk mempelajari, menganalisis, dan mengidentifikasi setiap substansi yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2026. Kita harus mampu memetakan perubahan ketentuan, potensi persoalan dalam implementasi, serta melakukan mitigasi terhadap berbagai dampak yang mungkin timbul bagi pekerja/buruh,” tegas Mujimin.
Ia juga meminta agar hasil kajian tersebut tidak berhenti pada pemahaman internal organisasi, tetapi harus ditindaklanjuti dengan penyusunan bahan masukan, rekomendasi, dan usulan kepada pemerintah, khususnya dalam proses pembentukan peraturan pelaksana.
Menurutnya, berbagai ketentuan dalam undang-undang tersebut nantinya akan membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), maupun peraturan teknis turunan lainnya. Oleh karena itu, serikat pekerja harus mengambil peran aktif agar peraturan pelaksana yang diterbitkan benar-benar memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan pekerja/buruh.
“Kita tidak boleh hanya menjadi objek dari lahirnya sebuah kebijakan. Serikat pekerja harus hadir sebagai subjek yang ikut memberikan masukan, mengawal, dan memastikan setiap peraturan pelaksana tidak menyimpang dari semangat perlindungan ketenagakerjaan serta tidak mengurangi hak-hak normatif pekerja/buruh,” tambahnya.
UU NOMOR 27 TAHUN 2026: REGULASI BARU DENGAN 313 PASAL
Sebagaimana informasi yang tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara melalui laman https://jdih.setneg.go.id/, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada tanggal 28 Oktober 2026.
Undang-undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal serta diundangkan pada tanggal yang sama, dengan pencatatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 179.
Terdapat sejumlah ketentuan penting dalam undang-undang tersebut, khususnya mengenai keberlakuan peraturan pelaksana dan pencabutan regulasi sebelumnya.
Pasal 310 mengatur bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2026.
Sementara itu, Pasal 311 mengatur pencabutan dan menyatakan tidak berlaku:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan
- Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a dan Bagian Kedua Pasal 81 dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
SERIKAT PEKERJA HARUS AKTIF MENGAWAL REGULASI TURUNAN
Mujimin berpandangan bahwa ketentuan peralihan dan pencabutan dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 harus menjadi perhatian utama seluruh jajaran organisasi. Sebab, keberlakuan peraturan pelaksana yang lama sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru berpotensi memerlukan penyesuaian, harmonisasi, bahkan pembentukan regulasi baru.
Oleh karena itu, DPC FSP KEP Kabupaten Bogor akan mendorong penguatan kajian organisasi dengan melibatkan seluruh bidang terkait guna menghasilkan analisis yang komprehensif dan rekomendasi yang konstruktif.
Langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menjalankan fungsi advokasi, perlindungan, dan perjuangan kepentingan pekerja/buruh, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan ketenagakerjaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak pekerja.
“Kita harus bergerak lebih awal, memahami regulasinya, mengidentifikasi persoalannya, dan menyiapkan rekomendasi. Jangan sampai ketika peraturan pelaksana sudah diterbitkan, serikat pekerja justru baru mulai bereaksi. FSP KEP harus hadir, mengawal, dan memastikan kepentingan pekerja/buruh menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan,” tutup Mujimin.
DPC FSP KEP-KSPI KABUPATEN BOGOR
Bersama Menjaga FSP KEP, Bersama Memperjuangkan Kesejahteraan Pekerja.
Teguh Prasetyo






















Leave a Reply