Serang | Mediafspkep. Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Banten yang beralamat di Jalan Karya Bhakti 1 No.141 desa Sumurpecung Kecamatqn Serang, Banten didatangi para pimpinan Serikat Pekerja/ Buruh Se-Kabupaten Serang pada hari Senin 9 Desember 2024 dengan tuntutan meminta segera dilaksanakan rapat pleno DEPEKAB pembahasan Kenaikan Upah tahun 2025.
Aksi Damai tersebut dimotori Buruh KSPI dan KSPSI Se Kabupaten Serang sekitar 200 orang mengepung kantor Disnakertrans meminta kepada Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi untuk segera menggelar Rapat Bersama Dewan Pengupahan 3 unsur agar semakin jelas berapa nilai kenaikan Upah Minimum di Kabupaten Serang khususnya.
Dalam kesempatan Aksi Damai hadir Sekretaris DPC Fspkep Kabupaten Serang Bung Juno dalam wawancara dengan media fspkep menjelaskan ” kami buruh serang mengingatkan kepada Kadisnaker bahwa sesuai Permenaker No 16 Tahun 2024 UMP dan UMSP ditetapkan paling lambat pad 11 Desember 2024″.
Sedangkan Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Kota 2025 diumumkan melelui keputusan gubernur paling lambat pada 18 Deswmber 2024,” Pungkas Bung Juno.
Mengingat jawaban belum memuaskan dari pihak Disnakertrans Kabupaten Serang yaitu belum mendapat petunjuk dari Disnakertrans Provinsi Banten, maka masa aksi Serikat Pekerja/ Buruh kemudian melanjutkan konvoi menuju Disnaker provinsi yaitu Untuk Pengawalan Pra Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten. [Red]
Leave a Reply