Bogor – Fspkep.id | Senin tanggal 16 Desember 2024 Kantor Bupati Bogorberada dikomplek Pemda Bogor jalan tegar Beriman Cibinong kembali di Geruduk buruh Bogor meminta kepastian rekomendasi Upah minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2024.

Serikat Pekerja yang terdiri lebih dari 18 Federasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di bogor, mempertanyakan kepada pihak Pj Bupati Bogor untuk segera lanjut merumuskan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Zaenal Asy’ari selaku Kaur pemerintahan Kabupaten Bogor sebagai fasilitator Antara PJ Bupati dan Para Buruh, menyampaikan pesan bahwa PJ Bupati sudah menandatangani surat rekomendasi UMSK khusunya dengan 84 KBLI dari usulan 86 KBLI.

Surat Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang ditujukan untuk Pj. Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat di Bandung berdasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan Berita Acara Rapat Pieno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor tanggal 12 Desember 2024, bahwa Upah Minimum Kabupaten Bogor Tahun 2025 naik sebesar 6,5% menjadi Rp. 4.877.211,17 (Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sebelas Koma Tujuh Belas Rupiah).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pieno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor tanggal 16 Desember 2024, Usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor (UMSK) dengan kenaikan sebesar 0,5% sampai dengan 1,5% dari nilai Upah Minimum Kabupaten Bogor (UMK) Tahun 2025 sebesar Rp.4.877.211,17 (Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Sebelas Koma Tujuh Belas Rupiah).
Selanjutnya surat rekomendasi tersebut akan disampaikan diforum Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dikawal sampai menjadi Surat Keputusan. [Rid1]
Leave a Reply