Bekasi – Fspkep.id | Masih banyak yang belum tahu ternyata PUK SPKEP PT Schott dengan jumlah karyawan 520 orang 50% perempuan mampu memperjuangkan satu kesejahteraan 16 minggu cuti melahirkan dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Bersama sejak tahun 2015.
Ketua PUK SPKEP PT Schott Yohanes Bowo ditemui media fspkep.id dikantor Dpc FSP KEP Kabupaten Bekasi Villa Mutiara 1 Cikarang Selatan Blok B.4 No. 48 pada hari Sabtu , 8 Februari 2025 .
Bung Bowa asal mula pembahasan PKB dalam pasal cuti melahirkan memang butuh strategi bagaimana menyakinkan pihak pengusaha agar bisa menerima pengajuan masa cuti bagi pekerja perempuan .
Diawali dengan penguatan Tim Berunding agar menyamakan presepsi bahwa kesejahteraan untuk pekerja perempuan harus ada perhatian khusus sebagai perlindungan bagi yang melahirkan, ” Tambah Bung Bowo.
Bagaimana meyakinkan agar Pimpinan Perusahaan bisa menerima, kami meminta Mangament ikut peduli dalam program pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan kesempatan yang cukup untuk ibu memberikan ASI terhadap anak yang baru lahir ,” Lanjut Bung Bowo yang juga Pengurus DPC FSP KEP Bekasi.
Dengan berbagai macam pertimbangan dan argumentasi baik dari sisi kesehatan maupun psikologis akhirnya Managament PT Schott bisa menerima 16 minggu ( 4 bulan ) cuti melahirkan dimasukkan dalam PKB yang sebelumnya 12 Minggu (3 bulan).
Alhamdulillah sampai tahun 2025 dari tahun 2015 beberapa kali Perundingan Kerja Bersama cuti melahirkan 16 minggu masih tetap masuk pasal dalam PKB di PT Schott ,” Pungkas Bung Bowo. [ Uje ]
Leave a Reply