Serang – fspkep.id | Dimana ASPSB terdiri atas 7 federasi dan 2 sayap gerak yakni FSPKEP – KSPI, FSPMI, SPN, GARTEKS – KSBSI, SPSI 1973, SBB, FK3 Indah Kiat, FSB-CIKOJA dan FSB-CIGORDA telah menyerahkan Rekomendasi Peraturan Daerah Tentang Ketenagakerjaan Kepada DPRD Kabupaten serang, Selasa 18 Februari 2025.
Dimana hal tersebut merupakan rangkaian acara yang dimulai sejak perayaan may day tahun 2024

Presidium ASPSB Kabupaten Serang berharap adanya PERDA ketenagakerjaan haru berpihak kepada buruh dengan berpedoman putusan MK Nomor 168.
Usulan PERDA tersebut disusun dalam kurun waktu yang cukup panjang sejak Mei 2024 sampai Desember 2024.

Melalui berbagai tahapan dan forum, dimana salah satunya dilaksanakan di hotel Flamengo Serang dalam Forum Diskusi selama 2 hari 1 malam.
Dan kesimpulan pada Audensi hari ini,
Usulan / rekomendasi PERDA Ketenagakerjaan dari ASPSB Kabupaten Serang telah diterima oleh DPRD Kabupaten Serang, Biro hukum dan Disnakertrans.
Dan DPRD Kabupaten Serang telah sepakat untuk melakukan revisi PERDA Ketenagakerjaan kabupaten Serang sebagaimana tuntutan buruh.
Argo Priyo Sujatmiko, S.H ketua DPC FSPKEP Kabupaten Serang menyampaikan “Apa yang menjadi usulan telah kita sampaikan secara detail beserta alasan alasannya, dan draft usulan PERDA juga sudah kita serahkan, Tinggal menunggu beberapa tahap lagi, semoga usulan kita masuk dan disetujui dalam PROLEGDA serta ditetapkan sebagai konstitusi dalam praktek hubungan ketenagakerjaan diwilayah kabupaten serang” [Zian].
Leave a Reply