Gubernur Jabar Terbitkan SE Wajib Kantin Sehat: Dorong K3 & Produktivitas Pekerja

Bandung, Fspkep.id | September 2025 – Di Kutip melalui hukum online news https://www.hukumonline.com/berita/a/optimalisasi-k3–gubernur-jawa-barat-terbitkan-se-soal-kantin-sehat-bagi-pekerja-lt68cd8cfcb0d50/.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31/KB.03.03.01/KESRA tertanggal 4 September 2025. SE tersebut berisi imbauan kepada seluruh perusahaan untuk menyediakan ruang makan atau fasilitas kantin sehat bagi para pekerja, sejalan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kebijakan ini menegaskan bahwa perusahaan dengan jumlah tenaga kerja ≥ 200 orang wajib menyediakan ruang makan, sedangkan perusahaan dengan kurang dari 200 orang dianjurkan tetap menyediakannya.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan K3 di tempat kerja serta untuk meningkatkan produktivitas pekerja/buruh, dihimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesejahteraan kepada pekerja dalam bentuk penyediaan ruang makan/fasilitas kantin sehat,” tulis Gubernur dalam SE tersebut.Gubernur juga menekankan pentingnya mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Peraturan tersebut mengatur standar kebersihan (hygiene), sanitasi, dan kesehatan kerja yang harus diterapkan dalam penyediaan fasilitas kantin.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap perusahaan tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga memberi perhatian serius pada kesehatan dan kenyamanan pekerja. Penyediaan kantin sehat diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi seluruh pekerja di wilayah Jawa Barat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *