Jakarta – Fspkep.id | Sudah banyak terinformasikan melalui media masa baik online dan televisi bahwa rencananya pemerintah melalui menteri Perekonomian akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% pada tahun 2025.
Bahwa Kenaikan PPN ini, merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang infonya, diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak tersebut sebesar 12% direncanakan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
Masyarakat kalangan bawah khususnya, sangatlah keberatan dengan naiknya pajak tersebut, dimana beban hidup semakin berat, segalanya telah dikenakan pajak oleh pemerintah, misal untuk urusan kebutuhan listrik, penghasilan, pajak kendaraan, tingginya harga pokok kebutuhan sehari-hari yang juga berangsur naik, seperti minyak, sayur mayur, beras dan lain-lain , belum lagi pajak lainnya yang membebani karena otomatis juga terdampak luas bagi masyarakat, apalagi masyarakat miskin desa dan miskin kota.
“Harapannya, pemerintah masih punya hati baik untuk kesejahteraan rakyat nya, dengan tidak menaikkan pajak, sudah sulit kehidupan kami, apalagi ujungnya akan dikorupsi, seperti kasus korupsi Trilyunan yang hanya kena vonis hukuman 6,5 tahun baru-baru ini”. Tegas salah satu Ibu rumah tangga di bogor, yang setelah diwawancarai.
Sejauh apa realisasi Kenaikan pajak 12 % tersebut, jadi atau tidak, pada prinsipnya masyarakat sangat terbebani karena mau tidak mau masyarakat harus ikat kencang-kencang pengeluaran untuk hidup sehari-hari. (Red)






















Leave a Reply