GKSR Sampaikan Sejumlah Usulan Strategis dalam Revisi UU PemiluGKSR Tekankan Transparansi dan

Jakarta, Fspkep.id | 25 Mei 2026 , Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyampaikan pernyataan sikap terkait agenda revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas DPR RI. GKSR menilai perubahan regulasi kepemiluan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada revisi UU Pemilu semata.

Dalam keterangannya, GKSR menegaskan bahwa revisi perlu mencakup sejumlah regulasi politik lainnya, seperti UU Pilkada, UU Partai Politik, serta UU MD3, agar tercipta sistem politik dan pemilu yang lebih demokratis, adil, dan partisipatif.

GKSR juga menyoroti pentingnya pelibatan partai politik non-parlemen dalam proses pembahasan revisi undang-undang sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut mereka, penyusunan regulasi kepemiluan harus membuka ruang partisipasi yang setara bagi seluruh elemen politik.

Selain itu, GKSR mendorong DPR RI untuk membuka akses publik terhadap Naskah Akademik dan draf RUU yang sedang disusun. Langkah tersebut dinilai penting guna menjamin keterlibatan masyarakat secara bermakna dalam proses legislasi.

Dalam pernyataan sikapnya, GKSR menyampaikan sejumlah usulan pokok, antara lain penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) serta penghapusan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik.

GKSR juga mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan memberikan salinan hasil penghitungan suara di setiap TPS kepada seluruh partai politik secara bersamaan demi menjamin transparansi proses pemilu.

Terkait transisi pemerintahan daerah, GKSR mengusulkan agar partai politik diberikan kewenangan dalam pengisian jabatan anggota DPRD pada masa transisi 2029–2031/2032.

Di sisi lain, GKSR menegaskan bahwa Pilkada tetap harus menjadi bagian dari rezim Pemilu dan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Tak hanya itu, GKSR juga mendorong pemberian bantuan keuangan kepada seluruh partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara, tidak terbatas pada partai yang memiliki kursi di DPR maupun DPRD.

Dalam aspek kelembagaan parlemen, GKSR mengusulkan dibukanya peluang pembentukan fraksi gabungan di DPR bagi partai-partai yang belum memenuhi syarat pembentukan fraksi secara mandiri.

GKSR menyatakan akan segera menyampaikan pokok-pokok pikirannya kepada pemerintah dan DPR RI sebagai bentuk partisipasi politik partai-partai non-parlemen dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan ke depan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *