Pasuruan, Fspkep.id I Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KEP resmi dilantik pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Royal Hotel and Convention, Tretes, Kabupaten Pasuruan. Pelantikan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan agenda penutupan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD FSP KEP Jawa Timur.
Pelantikan pengurus LBH KEP Jawa Timur dilakukan langsung oleh Ketua LBH KEP Pusat, Sahat Butar Butar. Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat dan penuh haru, seiring terlihatnya semangat serta komitmen jajaran pengurus yang akan mengemban amanah organisasi. LBH KEP Jawa Timur sendiri dipimpin oleh Barsono sebagai ketua.
Dalam sambutannya, Sahat Butar Butar menegaskan pentingnya menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa LBH KEP memiliki tugas utama memberikan bantuan dan pendampingan hukum, baik kepada anggota FSP KEP maupun masyarakat umum yang kurang mampu.
“LBH KEP hadir untuk membantu mereka yang membutuhkan pendampingan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, Tata Usaha Negara (PTUN), maupun permasalahan hukum lainnya,” ujar Sahat.
Lebih lanjut, Sahat Butar Butar menegaskan bahwa LBH KEP tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada pihak yang meminta pendampingan hukum. Hal tersebut merupakan prinsip dasar LBH KEP sebagai lembaga bantuan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Dengan dilantiknya kepengurusan LBH KEP Jawa Timur, diharapkan lembaga ini dapat berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak hukum anggota dan masyarakat serta memperkuat akses keadilan di wilayah Jawa Timur. [Red]






















Zainudin
Selamat & sukses atas dilantiknya Pengurus LBH KEP Provinsi Jawa Timur.