JAMNAKER WATCH GELAR RAKOR PERSIAPKAN AKSI NASIONAL DI KANTOR PUSAT BPJS KETENAGAKERJAAN DAN DESAK REVISI UU SJSN

Jakarta, Fspkep.id | 5 Juni 2026 Jaminan Ketenagakerjaan Watch (Jamnaker Watch) KSPI menyatakan keprihatinan serius terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi pekerja dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam rapat konsolidasi nasional yang dihadiri pengurus Jamnaker Watch, pengurus KSPI, serta perwakilan serikat pekerja dari berbagai daerah, terungkap masih banyak persoalan mendasar yang belum mendapatkan penyelesaian memadai, mulai dari sulitnya proses klaim, lemahnya perlindungan peserta saat perselisihan hubungan industrial, ketidakpatuhan perusahaan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga persoalan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja.

Rakor Pengurus Pusat JAMNAKER WATCH KSPI

Sekretaris Jenderal KSPI, Ramidi, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan pada hakikatnya merupakan instrumen perlindungan pekerja yang harus memberikan pelayanan optimal kepada seluruh peserta.

“Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang selalu dirugikan. Jamnaker Watch hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dalam sistem jaminan sosial benar-benar terlindungi,” tegas Ramidi.

Direktur Eksekutif Jamnaker Watch, M. Nurfahroji, menyoroti besarnya dana kelola BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai ratusan triliun rupiah dan seluruhnya berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu M. Nurfahroji, juga mengatakan dana tersebut harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perlindungan peserta.ujar M.Nurfahroji

Selain itu, Jamnaker Watch menemukan berbagai persoalan yang terus berulang di lapangan, antara lain:

  • Sulitnya proses klaim JHT.
  • Penonaktifan kepesertaan saat pekerja sedang berselisih dengan perusahaan.
  • Pelaporan upah di bawah ketentuan yang mengurangi manfaat peserta.
  • Kepesertaan yang tidak lengkap pada seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lemahnya perlindungan pekerja sektor informal.
  • Kendala administrasi pada aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
  • Persoalan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  • Ketidakjelasan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK terselubung melalui skema pengunduran diri.
  • Ketentuan Jaminan Pensiun yang dinilai masih menyisakan ketidakadilan bagi sebagian peserta dan ahli waris.

Pengurus Pusat Jamnaker Watch dalam rakor ini juga sepakat untuk mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan reformasi menyeluruh, khususnya:

  1. Reformasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP).
  2. Perbaikan layanan JMO dan proses klaim peserta.
  3. Penguatan perlindungan peserta saat perselisihan hubungan industrial.
  4. Pengawasan terhadap pelaporan upah yang tidak sesuai ketentuan.
  5. Pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Penguatan perlindungan pekerja sektor informal.
  7. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kelola BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Penguatan fungsi Dewan Pengawas BPJS.

Sekretaris Eksekutif Jamnaker Watch Nu’man Fauzi dalam rakor ini juga menilai bahwa berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) beserta regulasi turunannya.

Menurut Nu’man Fauzi, sejumlah persoalan yang selama ini terjadi justru bersumber dari keterbatasan regulasi yang belum mampu menjawab perkembangan dunia kerja dan kebutuhan perlindungan pekerja saat ini.ujar Nu’man Fauzi

Karena itu Jamnaker Watch secara resmi mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera membuka ruang pembahasan revisi UU SJSN dengan melibatkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil.ucap Nu’man Fauzi

Menurut Nu’man Fauzi, Revisi UU SJSN harus diarahkan untuk:

  • Memperkuat posisi peserta sebagai pemilik utama dana jaminan sosial.
  • Menjamin perlindungan peserta selama proses perselisihan hubungan industrial.
  • Memperkuat manfaat JKP bagi korban PHK.
  • Menyempurnakan ketentuan Jaminan Pensiun agar lebih berkeadilan.
  • Memperluas perlindungan pekerja sektor informal.
  • Memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
  • Menjamin transparansi dana kelola BPJS.
  • Menutup berbagai celah regulasi yang berpotensi merugikan pekerja.

Menurut Direktur Eksekutif M.Nurfahroji “Kami menemukan banyak kasus yang secara nyata merugikan pekerja tetapi belum mendapatkan perlindungan yang memadai karena keterbatasan regulasi. Oleh sebab itu, revisi UU SJSN bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional,” tegas M. Nurfahroji.

Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, Jamnaker Watch bersama KSPI menyatakan siap menggelar aksi nasional di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan apabila berbagai tuntutan dan rekomendasi yang telah disampaikan tidak mendapatkan respons dan tindak lanjut yang nyata.

Aksi tersebut akan membawa tuntutan utama:

  • Transparansi dana kelola BPJS Ketenagakerjaan.
  • Reformasi SIPP.
  • Perlindungan peserta saat perselisihan hubungan industrial.
  • Penguatan JKP.
  • Perbaikan layanan JHT dan JMO.
  • Pengawasan pelaporan upah.
  • Kepatuhan perusahaan terhadap seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Revisi UU SJSN dan regulasi turunannya.

“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas, DPR RI, dan pemerintah segera mengambil langkah konkret. Namun apabila berbagai persoalan ini terus diabaikan, Jamnaker Watch bersama KSPI siap mengerahkan kekuatan organisasi untuk melakukan aksi nasional sebagai bentuk perjuangan membela hak-hak pekerja Indonesia,” tegas Nurfahroji.

Jamnaker Watch menegaskan komitmennya untuk terus menjadi organisasi pengawasan, advokasi, edukasi, dan pendampingan yang memperjuangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan berpihak kepada pekerja. [red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *