Cikarang, Fspkep.id | Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar kewajiban administratif yang dipenuhi perusahaan demi memenuhi regulasi. Lebih dari itu, K3 merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Sayangnya, masih banyak pekerja yang menganggap pengetahuan K3 hanya sebatas penggunaan alat pelindung diri (APD), padahal cakupannya jauh lebih luas, termasuk kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat di tempat kerja.
FSP KEP bekerjasama dengan KSPI dan DTDA ( Danish Trade Union Development Agency ) mengadakan Pelatihan tentang ” Pengetahuan Umum K3 dan Kondisi Darurat Di Tempat Kerja ” pelatihan ini diadakan di Ruang Kantin PT.Mandom Indonesia Tbk, Kawasan MM2100 – Cikarang, Kab.Bekasi 20 Juni 2026. guna memberikan pemahaman bagi anggota serikat pekerja. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 40 orang peserta yang juga bagian dari anggota Pimpinan Unit Kerja SP KEP Kab.Bekasi PT.Mandom Indonesia Tbk, salah satu Narasumber pelatihan ini yaitu Dedi Sanjaya Wakil Ketua Bidang Advokasi dari Pimpinan Unit Kerja SPKEP PT.Mandom Indonesia Tbk.
Dalam Penyampaian Materinya Dedi Sanjaya menyampaikan berbagai kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa minimnya pemahaman terhadap prosedur keselamatan dan penanganan keadaan darurat masih menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan. Situasi darurat seperti kebakaran, kebocoran bahan kimia berbahaya, ledakan, gempa bumi, hingga kecelakaan kerja berat dapat terjadi kapan saja tanpa peringatan.
Dalam kondisi tersebut, kepanikan sering kali muncul karena pekerja tidak mengetahui langkah penyelamatan yang benar. Akibatnya, korban jiwa maupun kerugian material menjadi semakin besar. Oleh karena itu, setiap pekerja harus memahami prosedur evakuasi, mengenali jalur keluar darurat, mengetahui titik kumpul (assembly point), memahami fungsi alat pemadam api ringan (APAR), serta mengetahui siapa yang harus dihubungi saat terjadi keadaan darurat ucap Dedi Sanjaya.
Selain itu Dedi Sanjaya juga Menyampaikan, perusahaan wajib memastikan seluruh pekerja mendapatkan pelatihan K3 secara berkala, termasuk simulasi evakuasi dan penanganan kondisi darurat. Pelatihan tersebut tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus mampu membentuk budaya keselamatan yang melekat dalam setiap aktivitas kerja ujar Dedi Sanjaya.
Lanjut Dedi Sanjaya serikat pekerja juga memiliki peran strategis dalam mendorong penerapan K3 yang efektif. Melalui edukasi, pengawasan, dan dialog dengan manajemen, serikat pekerja dapat memastikan bahwa hak pekerja atas lingkungan kerja yang aman benar-benar dipenuhi. Keselamatan kerja bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga merupakan hak fundamental setiap pekerja yang harus diperjuangkan bersama.
Budaya K3 yang kuat tidak dibangun dalam sehari. Dibutuhkan komitmen seluruh pihak, mulai dari manajemen, pengawas, hingga pekerja di lapangan. Setiap pelanggaran terhadap prosedur keselamatan harus menjadi perhatian serius, karena satu kelalaian kecil dapat berujung pada kecelakaan besar yang merenggut nyawa kata Dedi Sanjaya.
Sebelum pelatihan ini ditutup Dedi Sanjaya juga menegaskan bahwa Di tengah tuntutan produktivitas dan target perusahaan yang semakin tinggi, aspek keselamatan tidak boleh dikorbankan. Tidak ada pekerjaan yang begitu penting hingga harus mengabaikan keselamatan pekerja. Produktivitas yang sesungguhnya lahir dari lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari risiko yang dapat dicegah.
Kesadaran terhadap K3 dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi tentang menjaga kehidupan. Sebab, setiap pekerja berhak pulang ke rumah dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya tutup Dedi Sanjaya. ( red )





















Leave a Reply