PUK SP KEP PT. TRMS TURUT MENGANTARKAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA III

Berlokasi di jakarta tanggal 4 November 2026 di bawah komando Ketua PUK SP KEP PT. TRMS, Bung Selamat Riyadi, S.H., tim perunding berhasil mengawal proses perundingan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

BOGOR, Fspkep.id – Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) III PT. Tri Teguh Manunggal Sejati (PT. TRMS) melaksanakan penandatanganan bersama sebagai penanda telah selesainya proses perundingan dan tercapainya kesepakatan formal antara pihak pekerja dan pihak perusahaan dalam merumuskan Perjanjian Kerja Bersama di lingkungan perusahaan. Prosesi berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, 4 November 2026

Dalam proses tersebut, PUK SP KEP PT. TRMS Plan Gunung Putri, Bogor, turut mengambil bagian sebagai tim perunding PKB III yang mewakili kepentingan pekerja. Keterlibatan ini berada di bawah komando Ketua PUK SP KEP PT. TRMS, Bung Selamat Riyadi, S.H., yang bersama tim mengawal jalannya proses perundingan hingga mencapai kesepakatan.

Penandatanganan PKB III ini merupakan momentum penting dalam perjalanan hubungan industrial di PT. TRMS. Lebih dari sekadar seremoni, penandatanganan tersebut menjadi bukti bahwa aspirasi, kepentingan, hak, dan kewajiban pekerja telah diperjuangkan melalui mekanisme dialog dan perundingan secara formal.

PKB III merupakan instrumen hukum yang memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, setiap ketentuan yang telah disepakati diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta menciptakan keseimbangan kepentingan antara pekerja dan perusahaan.

Keterlibatan PUK SP KEP PT. TRMS Plan Gunung Putri dalam tim perunding juga menunjukkan bahwa serikat pekerja memiliki peran strategis, bukan hanya dalam memperjuangkan aspirasi anggota, tetapi juga dalam membangun tata kelola hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Dengan ditandatanganinya PKB III tersebut, diharapkan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menjalankan setiap ketentuan yang telah disepakati secara konsisten, bertanggung jawab, dan penuh itikad baik.

Bagi serikat pekerja, PKB bukan sekadar dokumen kesepakatan, melainkan hasil perjuangan, buah dari proses perundingan, serta bentuk nyata tanggung jawab organisasi dalam melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya.

PUK SP KEP PT. TRMS – Bersatu, Berjuang, dan Menang untuk Kesejahteraan Pekerja.

Teguh Prasetyo

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *