Serang — Banten, Fspkep.id | 5 November 2026– Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, KSPI menyampaikan tiga tuntutan utama terkait kebijakan pengupahan tahun 2027, yakni penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), penggunaan formula kenaikan UMP dengan alpha 0,9, serta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas UMP 2027.
Aksi yang merupakan bagian dari gerakan serentak KSPI di seluruh Indonesia ini melibatkan berbagai federasi serikat pekerja dan serikat buruh di Provinsi Banten, di antaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP).
Dalam instruksi aksi yang diterbitkan KSPI Provinsi Banten, mobilisasi peserta ditargetkan mencapai sekitar 3.700 orang, dengan alokasi 1.500 peserta dari FSPMI, 1.500 peserta dari SPN, dan 700 peserta dari FSPKEP.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, Ketua KSPI Provinsi Banten, Ahmad Saukani, menegaskan bahwa tuntutan penetapan UMP 2027 sebesar 100 persen KHL harus menjadi perhatian utama pemerintah. Menurutnya, rekomendasi pengupahan yang dihasilkan melalui mekanisme Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit perlu mendapatkan perhatian serius apabila dalam pelaksanaannya berpotensi tidak memenuhi ketentuan normatif.
Saukani menyoroti pengalaman penetapan upah tahun sebelumnya, ketika terdapat beberapa kabupaten yang tidak mengikuti rekomendasi terkait KHL. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan langkah diskresi apabila ditemukan persoalan dalam rekomendasi yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan normatif.
“Yang pertama, kami meminta agar fokus terhadap penetapan UMP tahun 2027 ini sebesar 100 persen KHL. Apabila rekomendasi yang dihasilkan berpotensi terdapat pelanggaran normatif, maka pemerintah perlu mempertimbangkan diskresi,” ungkap Saukani.
Selain tuntutan UMP, Saukani juga menegaskan pentingnya kejelasan mekanisme penetapan UMSP 2027 sebesar 5 persen di atas UMP. Menurutnya, kebijakan upah sektoral harus mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi masing-masing sektor industri berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Ia menegaskan bahwa tuntutan serikat pekerja memiliki dasar pemikiran dan pertimbangan mengenai karakteristik sektor industri, bukan sekadar tuntutan tanpa konsep.
“Kami meminta agar UMSP 2027 Provinsi Banten ditetapkan sebesar 5 persen di atas UMP. Setiap sektor industri memiliki karakteristik dan kelompok lapangan usaha masing-masing berdasarkan KBLI, sehingga penetapan upah sektoral harus memiliki standar yang jelas,” tegasnya.
KSPI Soroti Mekanisme Penghitungan UMSP 2026
Lebih lanjut, Sekretaris KSPI Provinsi Banten, Tukimin, memberikan penjelasan teknis mengenai persoalan mekanisme penghitungan UMSP yang diterapkan pada tahun 2026.
Menurut Tukimin, persoalan terletak pada penggunaan dasar penghitungan kenaikan UMSP. Ia menilai mekanisme sebelumnya menggunakan nominal kenaikan UMP sebagai faktor pengali, bukan keseluruhan nilai UMP setelah mengalami kenaikan.
Untuk memperjelas argumentasinya, Tukimin memberikan ilustrasi apabila UMP tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp4 juta. Dengan tuntutan kenaikan UMSP sebesar 5 persen di atas UMP, maka nilai 5 persen tersebut dihitung dari total UMP sebesar Rp4 juta, sehingga menghasilkan tambahan sebesar Rp200 ribu dan nilai upah sektoral menjadi Rp4,2 juta.
“Misalkan UMP tahun 2027 nanti adalah Rp4 juta, berarti kenaikan UMSP-nya adalah UMP ditambah 5 persen dari Rp4 juta. Jadi ketemunya Rp200 ribu, bukan nilai kenaikannya yang dijadikan faktor pengali UMSP,” jelas Tukimin.
Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar mekanisme penetapan upah sektoral tahun 2027 memiliki dasar penghitungan yang jelas dan tidak kembali menimbulkan perbedaan penafsiran seperti yang dipersoalkan dalam penetapan UMSP tahun sebelumnya.
Pemprov Banten Sampaikan Apresiasi dan Komitmen Menerima Aspirasi
Mewakili Pemerintah Provinsi Banten, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan, Dr. Komarudin, M.A.P., menerima aspirasi perwakilan serikat pekerja. Dalam sambutannya, ia menyampaikan permohonan maaf dari Gubernur Banten yang belum dapat bertemu langsung dengan peserta aksi.

Menurut Komarudin, Gubernur telah menugaskan dirinya untuk menerima dan mendengarkan aspirasi organisasi serikat pekerja yang menyampaikan pendapat di muka umum.
“Bapak Gubernur menyampaikan permohonan maaf sekaligus salam hormat kepada bapak dan ibu sekalian karena beliau tidak bisa bertemu langsung. Beliau menugaskan saya untuk menerima aspirasi dari organisasi serikat buruh,” ujarnya.
Komarudin juga menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung secara tertib, terorganisasi, dan kondusif. Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap aman dan kondusif hingga kegiatan selesai.
Terkait tuntutan pengupahan, Komarudin menyampaikan bahwa pemerintah mendengarkan seluruh aspirasi organisasi serikat pekerja. Namun, proses pengambilan keputusan tetap akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyampaikan harapan agar perjuangan meningkatkan kesejahteraan pekerja dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Banten secara luas.
Disnakertrans Jadwalkan Rapat Dewan Pengupahan 12 November 2026
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, H. Drs. Septo Kalnadi, M.M., menyampaikan perkembangan persiapan pembahasan kebijakan pengupahan tahun 2027.
Dalam keterangannya, Septo menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Banten dijadwalkan mulai melaksanakan rapat pada 12 November 2026. Setelah itu, Disnakertrans Provinsi Banten akan melakukan komunikasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota.
Ia juga menyampaikan bahwa sesuai arahan Gubernur Banten, pemerintah provinsi berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi yang disampaikan oleh bupati dan wali kota terkait pengupahan.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, seperti tahun lalu, apa pun yang diusulkan dalam rekomendasi oleh bupati dan wali kota, titik komanya tidak akan kita ubah. Itu sudah menjadi janji Pak Gubernur,” ungkap Septo.
Atas dasar itu, ia meminta agar seluruh jajaran dan jaringan serikat pekerja di kabupaten dan kota dapat berperan aktif mengawal proses penyusunan rekomendasi pengupahan di wilayah masing-masing.
Selain itu, Septo meminta percepatan transfer data pengupahan dari kabupaten dan kota agar dapat segera diterima oleh Gubernur Banten. Ia berharap keterlambatan penyampaian data seperti tahun sebelumnya tidak kembali terjadi.
“Kami meminta percepatan transfer data agar tidak seperti tahun kemarin sampai magrib. Kalau bisa, siang hari sudah diterima Pak Gubernur,” jelasnya.
Menanti Komitmen Pemerintah dalam Penetapan Upah 2027
Pertemuan antara perwakilan KSPI dan Pemerintah Provinsi Banten tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi serikat pekerja dalam mengawal proses penetapan kebijakan pengupahan tahun 2027.
Bagi KSPI, pencapaian 100 persen KHL, kejelasan formula kenaikan UMP, dan penetapan UMSP sebesar 5 persen di atas UMP merupakan tiga agenda penting yang harus diperjuangkan dalam pembahasan pengupahan mendatang.
Sementara itu, keterangan Disnakertrans mengenai jadwal rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 12 November 2026 serta komitmen pemerintah terhadap rekomendasi bupati dan wali kota menjadi perkembangan yang akan terus dikawal oleh organisasi serikat pekerja.
KSPI Provinsi Banten berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada penerimaan secara administratif, tetapi dapat menjadi pertimbangan nyata dalam proses perumusan dan penetapan kebijakan pengupahan tahun 2027.























Leave a Reply