Jakarta – Fspkep.id | Kader FSP KEP KSPI mengikuti Loka Karya Refleksi 55 tahun Undang-Undang K3 di Hotel Green Alia Jakarta, pada hari Kamis, 6 Pebruari 2025.
Agenda yang diselenggarakan oleh U to U IndustriALL Indonesia diikuti oleh perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja yang diundang khusus oleh IndustriALL, dan peserta yaitu FSP KEP (Bambang Surdjono, Endang Wahyuningsih Rastingkem, Hasan A. dari PUK Argha Karya PI dan Bambang dari PUK Indac Intl), FARKES/R, CEMWU, GARTEKS, KIKES, ISSI, FSP2KI, SPN, FPE dengan total peserta sebanyak 30 orang peserta.
Lokakakarya yang diadakan oleh project U to U IndustriALL Indonesia ini merumuskan tentang point-point apa saja yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan K3 dan perbaikan rezim peraturan dan perundangan K3 Nasional.
Perbaikannya seperti pengawasan perburuhan, mendorong penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) di tempat kerja, penguatan sanksi, perubahan teknologi dan iklim yang berpihak pada kepentingan buruh, advokasi kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja, mendorong bertambahnya P2K3 di tempat kerja, juga perubahan konkrit apa yang dilakukan federasi afiliasi IndustriALL Indonesia.
IndustriAll Indonesia melakukan perencanaan dan langkah nyata untuk perbaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam 2 tahun kedepan seperti Divisi/Departemen K3 Federasi, P2K3, Model PKB (pasal-pasal K3), Pelaksanaan K3 secara umum, Advokasi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dan hambatan serta tantangan terbesar terkait perubahan yang diharapkan.
Hasil mapping dan identifikasi masalah Penyakit Akibat Kerja (PAK) federasi afiliasi IndustriALL adalah secara umum afiliasi tidak/belum memiliki Divisi/Departemen K3 yang berfungsi dengan maksimal. Data kasus PAK masih minim. Rendahnya data PAK di Indonesia menjadi fenomena puncak gunung es. PAK belum diadvokasi dengan baik. Kasus biasanya terungkap di sesi body mapping dan work place mapping dalam pelatihan.
Dalam lokakarya ini telah terbentuk Tim Alarm Centre K3 di federasi dengan dipusatkan di Project U to U IndustriALL Indonesia dan membentuk Divisi/Departemen K3 di tiap federasi dengan tupoksinya memastikan Perusahaan menerapkan standar K3 yang sesuai dengan peraturan nasional dan internasional.
Selanjutnya Divisi/Departemen K3 membuat rencana tindak lanjut kerja-kerja Tim Alarm Centre K3. Alarm Centre PAK Hotline WA: 0815-4564-7777 dan Email: pengaduanpak@gamail.com.
Tim Alarm Centre K3 dari FSP KEP KSPI yaitu : Bambang Surjono (Kabid Pendidikan), Endang Wahyuningsih (Kabid Pemberdayaan Perempuan ), Ade B.M (Wakil SekretarisJendral ), dan Rastingkem (Wabendum ).[Rid – 1]
Leave a Reply