Buya : Nasib Kelam tentang PHK Sepihak PT. SRITEX Sukoharjo

Sukoharjo – Fspkep.id | 5 hari sudah POSKO ORANGE KSPI – PARTAI BURUH berdiri di depan gerbang PT SRITEX Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah sejak hari Senin 10 Maret 2025 hingga hari ini Jum’at 14 Maret 2025 .

Pengawalan langsung atas nasib Karyawan PT. SRITEX Sukoharjo Jawa Tengah oleh Buya Fauzi Koordinasi Aksi Nasional KSPI dan Partai Buruh langsung dari posko tersebut.

Dia menyampaikan bahwa diakui sejak POSKO ORANGE dibuka , tidak hanya menjadi perhatian bagi masyarakat setempat khususnya eks Buruh PT SRITEX, namun juga menjadi perhatian di tingkat Nasional .

Diketahui secara bergelombang, lebih dari 30 orang eks Buruh PT SRITEX mendatangi POSKO ORANGE dan mengadukan berbagai permasalahannya, contohnya :

  1. Surat pernyataan siap di PHK yang mau tidak mau harus ditandatangani karena untuk kepentingan pencairan JHT
  2. Ketidak pastian hak THR karena harus menunggu asset laku terjual
  3. Ketidak pastian hak pesangon
  4. Kontrak kerja yang berkepanjangan (hingga belasan tahun)
    5..Uang koperasi karyawan yang tidak jelas keberadaannya, dan lain-lain.

“Dari data yang berhasil di inventarisir oleh POSKO ORANGE KSPI – PARTAI BURUH, semakin jelas terkuak bahwa begitu banyak pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Pengusaha PT SRITEX Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah selama ini, amat sangat tepat jika Presiden KSPI sekaligus Presiden PARTAI BURUH Bung Said Iqbal secara tegas menyatakan bahwa PHK MASSAL di PT SRITEX adalah PHK yang ILEGAL.” Tegas Buya Fauzi.

Untuk sementara waktu, dari lebih 30 orang eks Buruh PT SRITEX yang melapor ke POSKO ORANGE, baru 2 orang yang berani dan secara terang terangan menandatangani Surat Kuasa karena mereka berdua mendapatkan laporan bahwa diduga kuat telah terjadi praktek intimidasi dan pengancaman yang membuat mereka takut menandatangani Surat Kuasa kepada POSKO ORANGE KSPI – PARTAI BURUH untuk mendapatkan hak advokasi lebih lanjut.

KSPI dan PARTAI BURUH juga memastikan bahwa advokasi yang diberikan kepada eks Buruh PT SRITEX adalah GRATIS (TANPA PUNGUTAN BIAYA SEPESER PUN)

Terjadwalkan bahwa POSKO ORANGE KSPI – PARTAI BURUH di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah ini tetap dibuka hingga 9 April 2025 bulan depan .

“Secara langsung dengan mata kepala saya sendiri, beberapa kali airmata ini menetes melihat eks Buruh PT SRITEX dibodohi oleh Pengusaha, dengan ketidaktahuan mereka tentang aturan Hukum Ketenagakerjaan telah dimanfaatkan secara biadab oleh Pengusaha PT SRITEX, miris sekali.” Tandas Buya Fauzi.

Kondisi di PT. SRITEX bukti betapa buruknya kinerja Menteri Tenaga Kerja RI yang hanya bisa memberikan harapan palsu kepada puluhan ribu eks Buruh PT SRITEX tanpa mengerti permasalahan di lapangan sehingga salah dalam ber statemen dan fatal dalam mengambil kebijakan, amat sangat pantas jika menteri seperti ini dipecat dengan tidak hormat oleh Presiden RI Jendral TNI Prabowo Subianto .

Seiring dengan aksi KSPI – PARTAI BURUH yang dilaksanakan pada Kamis 20 Maret 2025 di Kemenakertrans RI , seiring itu pula seluruh berkas pengaduan yang telah terkumpul oleh petugas POSKO ORANGE KSPI – PARTAI BURUH di Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah diserahkan kepada Mentri Tenaga Kerja.[Ridwan]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *