Jakarta, FSPKEP.id | Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) Sunandar menegaskan pentingnya pekerja memahami hak konstitusional mereka untuk membentuk atau bergabung dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagai sarana perjuangan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak normatif.
Menurut Sunandar, hak untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap pekerja berhak secara bebas mendirikan dan menjadi anggota serikat tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk pengusaha.
“Serikat pekerja adalah wadah perjuangan kolektif. Dengan berserikat, pekerja dapat memperjuangkan kepastian kerja, pendapatan layak, serta perlindungan sosial yang adil,” ujar Sunandar di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Cara Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Minimal 10 orang pekerja dalam satu perusahaan dapat membentuk serikat pekerja.
- Para pendiri menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai dasar organisasi.
- Membentuk kepengurusan sementara (ketua, sekretaris, bendahara).
- Mengisi dan menandatangani akta pendirian serikat pekerja.
- Mendaftarkan serikat tersebut ke instansi ketenagakerjaan setempat (Disnaker) untuk memperoleh Nomor Bukti Pencatatan.
Cara Bergabung dengan Serikat yang Sudah Ada
- Pekerja dapat menghubungi pengurus serikat di perusahaan atau wilayahnya.
- Mengisi formulir keanggotaan dan menyetujui ketentuan AD/ART serikat.
- Setelah terdaftar, anggota berhak mengikuti kegiatan organisasi dan mendapat perlindungan hukum dalam hubungan industrial.
Sunandar menambahkan bahwa FSP KEP KSPI secara aktif membuka kesempatan bagi pekerja di sektor kimia, energi, dan pertambangan untuk bergabung dalam jaringan perjuangan buruh nasional.
“Kami mengajak seluruh pekerja untuk tidak takut berserikat. Bersama, kita kuat. Bersama, kita sejahtera,” tegasnya.
Untuk informasi Hubungi : Helmizan Sakrani Sekjend DPP FSPKEP No.Hp. 08129386632






















Leave a Reply