Jakarta, FSPKEP.id | Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP), Sunandar, mengajak para buruh dan pekerja yang telah bekerja di perusahaan tetapi belum bergabung dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk segera membentuk atau menjadi anggotanya.
Menurut Sunandar, pembentukan dan keanggotaan dalam serikat pekerja atau serikat buruh merupakan hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Jangan ada keraguan. Membentuk serikat pekerja adalah bagian dari pelaksanaan undang-undang. Ini hak setiap pekerja,” tegas Sunandar.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mempersulit, menghalangi, atau melakukan intervensi terhadap keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Sebaliknya, serikat pekerja hadir sebagai mitra yang memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Serikat pekerja bukan untuk melawan perusahaan, tetapi untuk menjadi mitra kerja yang sejajar dan alat kontrol terhadap kebijakan perusahaan, agar tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja,” tambahnya.
Melalui pembentukan dan penguatan serikat pekerja, FSPKEP berharap seluruh pekerja di Indonesia dapat semakin berdaya, terlindungi, dan mampu memperjuangkan hak-haknya secara kolektif dan bermartabat. [ Red ]




















Leave a Reply