Ribuan Buruh Jawa Barat – DKI Aksi di Istana, Minta Presiden Turun Tangan

Jakarta, Fspkep.id I Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta kembali akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Istana Negara pada Kamis, 8 Januari 2026. Aksi tersebut rencananya melibatkan konvoi sekitar 5.000 hingga 10.000 sepeda motor.

Massa buruh berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan penetapan upah minimum oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan buruh untuk menuntut keadilan upah.

“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.

Dalam aksi tersebut, buruh membawa dua tuntutan utama. Pertama, meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp 5,89 juta per bulan, serta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas nilai KHL.

Kedua, buruh menuntut revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota agar dikembalikan sesuai dengan rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.

Aksi dipusatkan di Istana Negara karena, menurut Said Iqbal, Gubernur Jawa Barat tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh. Selain itu, penetapan UMSK 2026 di Jawa Barat dinilai melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa gubernur tidak boleh mengubah rekomendasi UMSK yang telah ditetapkan bupati atau wali kota. Namun faktanya, terjadi perubahan, penghilangan, dan pengurangan sektor serta nilai UMSK di 19 daerah,” ujar Said Iqbal.

Ia juga menyoroti penghapusan UMSK di sejumlah daerah yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi, melainkan hanya berdasarkan masukan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut dinilai melampaui kewenangan birokrasi.

Dampak dari kebijakan tersebut, menurut Said Iqbal, menimbulkan ketimpangan upah antarsektor industri. Ia mencontohkan, upah buruh di pabrik kecap dan roti justru lebih tinggi dibandingkan buruh di perusahaan multinasional besar seperti Samsung, LG, Panasonic, Epson, dan lainnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta juga dinilai tidak mengacu pada Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 dalam menetapkan UMP 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan KHL selain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Said Iqbal menyebut UMP DKI Jakarta seharusnya ditetapkan sebesar 100 persen KHL atau Rp 5,89 juta per bulan. Ia juga mengutip hasil penelitian Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyebut pendapatan per kapita warga Jakarta mencapai sekitar USD 21.000 per tahun atau setara Rp 343 juta.

“Jika dibagi per bulan sekitar Rp 28 juta. Sementara UMP DKI hanya Rp 5,73 juta. Perbandingannya bagaikan bumi dan langit, dan ini menciptakan kesenjangan sosial yang semakin lebar,” tegasnya.

Melalui aksi 8 Januari 2026, buruh DKI Jakarta dan Jawa Barat meminta Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat untuk merevisi kebijakan upah minimum sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila tidak ada penyelesaian, aksi akan terus berlanjut dari waktu ke waktu, baik di Istana, Jakarta, maupun di Bandung,” pungkas Said Iqbal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *