Bogor, Fspkep.id | PUK SP KEP PT. Reckitt Benckiser Indonesia bersama DPC FSP KEP menggelar pembahasan draft materi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan kamis, 21 mei 2026 di daerah Cileungsi – Bogor. Kegiatan diikuti oleh jajaran pengurus PUK SP KEP PT. Reckitt Benckiser Indonesia serta utusan dari DPC FSP KEP. Dalam pembahasan tersebut, peserta melakukan kajian terhadap dasar hukum PKB sekaligus membahas sejumlah materi PKB yang direncanakan akan mengalami perubahan dan penyempurnaan.

Sekretaris DPC FSP KEP -Bogor Sutarno, menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar formalitas aturan yang berlaku di perusahaan. Menurutnya, PKB merupakan instrumen penting untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha.
“PKB bukan hanya dokumen administratif, melainkan bentuk kesepakatan bersama yang harus mampu menghadirkan manfaat, kepastian, dan keadilan bagi seluruh pekerja maupun perusahaan. Tujuan hukum harus tercermin dalam setiap ketentuan yang disepakati,” ujar Sutarno dalam pembahasan tersebut.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan PKB harus menjadi sarana membangun hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Dengan adanya kesepahaman antara pekerja dan pengusaha, diharapkan tercipta stabilitas kerja serta peningkatan produktivitas perusahaan secara berkelanjutan.
Pertemuan pembahasan draft PKB tersebut berlangsung kurang lebih selama lima jam dengan suasana diskusi yang aktif dan konstruktif. Seluruh peserta turut memberikan masukan terhadap substansi materi PKB agar mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus memperhatikan keberlangsungan perusahaan.





















Leave a Reply