Kutai Timur, Fspkep.id | lebih dari 12.000 pekerja tambang batu bara di Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur terancam diputus hubungan kerjanya (PHK), imbas pemangkasan produksi komoditas mineral dan batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Perdhana Putra, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPC FSPKEP-KSPI) di Kutai Timur juga menjabat sebagai Ketua Exco Partai Buruh di Kutai Timur.

Perdhana putra, mengatakan dalam pembagian struktur ekonomi, sektor pertambangan merupakan salah satu pilar strategis dalam struktur perekonomian makro Indonesia dan tulang punggung perekonomian di Kutai Timur yang berkontribusi paling dominan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Kebijakan pengetatan administrasi yang dilakukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemangkasan kuota produksi yang cukup radikal pada sektor pertambangan mineral dan batu bara, pasti akan berdampak negatif terhadap ketenagakerjaan dan kondisi ekonomi masyarakat Kutai Timur. ujar perdhana
Sehubungan dengan itu menurut Pradhana Putra, Ketika terjadi guncangan ekonomi seketika di sektor pertambangan di Kutai Timur dampak dari kebijakan kuota produksi dalam RKAB tahun 2026 akan memaksa manajemen perusahaan untuk melakukan efesiensi struktur biaya, realitas pahitnya akan memicu sekitar 12.000 pekerja tambang diseluruh rantai pasokan berpotensi kehilangan pekerjaan. Ekonomi informal juga akan mengalami tekanan yang jauh lebih destruktif saat sektor unggulannya terganggu. Sebagai contoh: untuk mendapatkan pekerjaan baru, pekerja tambang dan keluarganya mungkin harus pindah. Ketika pekerja tambang mencari pekerjaan keluar daerah, pasti daya beli ke masyarakat terjun bebas. Omset pendapatan/penjualan/jasa bisnis lokal seperti warung makan, penyewaan kos-kosan/perhotelan, jasa transportasi daerah, pariwisata berkelanjutan, hingga pedagang di pasar trandisional akan mengalami penurunan omset penjualan/pembelian/jasa karena kehilangan pelanggan disekitar lingkar tambang. Kaum muda mungkin menjadi pihak yang paling terdampak dalam jangka panjang karena menurunnya kesempatan kerja, ucap Perdhana.
Selain itu Perdhana Putra juga telah berkomunikasi dengan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI yaitu Ir. H. Said Iqbal, S.T., M.E dan Deputy 1 Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Bung Sunandar, S.H yang juga menjabat sebagai Ketua Umum FSPKEP-KSPI dan juga menjabat sebagai Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Ketenagakerjaan dan Perburuhan, menyoroti isu pemicu pengangguran struktural akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal maupun penghentian perpanjang kontrak pekerja tambang di Kutai Timur imbas dari pemangkasan RKAB tahun 2026. Sebelum evaluasi RKAB tahun 2026 ketok palu.
Kemudian Pradhana juga meminta Bung Said iqbal segera melakukan langkah-langkah mitigasi dan segera bertemu dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Direktur Jenderal (Dirjen) ESDM untuk membahas dampak negatif dan emergency social and economic shock akibat pemangkasan RKAB tahun 2026 khususnya di Kutai Timur. Jika perlu Bung Saiq Iqbal selaku Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Dan Kesejahteraan Buruh harus turun langsung ke Kutai Timur dan melihat kondisi dilapangan secara langsung.tegas Pradhana Putra
Lanjutnya, Bulan Juni 2026 lalu, Pemerintah Daerah Kutai Timur yang dipimpin oleh H. Mahyunadi, S.E., M.Si (Wakil Bupati Kutai Timur), dan didampingi oleh H. Sulisman, S. Sos., M.M (Kadistransnaker Kutim), Ramli, S.H (Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Kutim), Trisno, S.STP (Asisten Sekretaris Kabupaten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Pandi Widiarto, S.I.P (Anggota DPRD Kutai Timur), serta sejumlah perwakilan dari perusahaan tambang yang terdampak pengurangan kuota produksi batu bara, yakni PT Perkasa Inakerta, PT Indexim Coalindo, PT Indominco Mandiri, dan PT Ganda Alam Makmur juga yang telah melakukan langkah mitigasi melalui audensi langsung dengan Dirjen ESDM di Jakarta.
Yang paling rentan dengan kebijakan RKAB tahun 2026 adalah pekerja tambang, berharap PT Perkasa Inakerta, PT Indexim Coalindo, PT Indominco Mandiri, PT Ganda Alam Makmur dan PT Tawabu Mineral Resources bahkan perusahaan tambang yang tidak terdampak RKAB tahun 2026 seperti PT Kaltim Prima Coal dan Kontraktornya harus mendukung menjaga jaring pengaman sosial ekonomi di Kutai Timur, PHK adalah langkah terakhir. Jika memang harus melakukan efesiensi, disarankan melakukan efesiensi pada pos-pos biaya non-tenaga kerja terlebih dahulu, dan sekali lagi PHK pekerja tambang adalah langkah terakhir, tutup Perdhana.(red)





















Leave a Reply