Pentingnya Perjanjian Kerja Bersama dalam Mewujudkan Hubungan Industrial Harmonis

Banyuwangi, Fspkep.id | Dalam upaya mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk Penyediaan Akses Layanan Fasilitas Kesejahteraan Perawatan Inklusif di Perusahaan di Banyuwangi, Jawa Timur, (02/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan manajemen perusahaan (HRD) serta pekerja/buruh dari berbagai wilayah di Provinsi Jawa Timur. Penyelenggaraan dilakukan oleh Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Zaenudin Agung bersama Narasumber lainnya

Salah satu narasumber, Zainuddin Agung yang merupakan anggota Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) sekaligus pengurus DPP FSP KEP KSPI, menekankan pentingnya penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Menurutnya, PKB merupakan kesepakatan tertulis hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha. Dokumen ini memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk ketentuan yang dapat melampaui standar minimum peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Adapun tujuan dari kegiatan ini meliputi:

  1. Meningkatkan pemahaman perusahaan tentang pentingnya fasilitas kesejahteraan perawatan inklusif di tempat kerja.
  2. Memfasilitasi penyusunan program inisiatif perusahaan berbasis hasil self-assessment dalam mendukung ekonomi perawatan.
  3. Mendorong pengintegrasian program tersebut ke dalam syarat kerja yang tertuang dalam PKB.
  4. Menyebarluaskan penyempurnaan Panduan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja yang dikembangkan bersama Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Pembuatan PKB dinilai sebagai implementasi nyata hubungan industrial Pancasila yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Proses perundingan bipartit yang terbuka dan adil antara pekerja dan pengusaha menjadi fondasi utama dalam membangun hubungan kerja yang sehat.

Photo Bersama Peserta Bimtek

Melalui dialog sosial, kedua belah pihak dapat menyampaikan aspirasi, mencari solusi bersama, serta membangun komitmen untuk kemajuan perusahaan dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

PKB juga memberikan manfaat signifikan bagi kedua pihak. Bagi pekerja, PKB menghadirkan kepastian hukum dan jaminan hak yang lebih baik, seperti struktur upah yang lebih adil, tambahan tunjangan, jaminan kesehatan yang lebih komprehensif, serta mekanisme penyelesaian keluhan yang jelas. Hal ini berdampak pada meningkatnya rasa aman, loyalitas, dan produktivitas kerja.

Sementara bagi pengusaha, PKB berfungsi sebagai standar aturan yang jelas dalam operasional perusahaan. Keberadaan PKB dapat meminimalisir potensi konflik industrial yang berujung pada aksi demonstrasi atau mogok kerja, serta membantu perusahaan dalam merencanakan anggaran dan operasional secara lebih terukur.

Dengan demikian, Perjanjian Kerja Bersama bukan hanya menjadi instrumen perlindungan, tetapi juga investasi strategis dalam menciptakan stabilitas dan keberlanjutan usaha. [ Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *