RUU Ketenagakerjaan Yang Baru Harus Lebih Baik,Adil Dan Berpihak pada Pekerja

Bogor,fspkep.id | Dewan Pimpinan Pusat FSP KEP KSPI, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus benar-benar berpihak pada kepentingan pekerja dan buruh sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Regulasi baru tersebut dinilai harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pekerja, sekaligus menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini masih menjadi keluhan utama kaum buruh.


Zaenudin Agung,S.H selaku Bendahara Umum FSP KEP KSPI menyampaikan bahwa revisi atau penyusunan ulang aturan ketenagakerjaan tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi dan kemudahan usaha, tetapi juga wajib memastikan adanya keadilan sosial bagi pekerja. Menurut Dia, keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan regulasi.


“RUU Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen perlindungan yang memberikan kepastian kerja, kepastian upah, jaminan sosial, dan perlindungan dari praktik hubungan kerja yang merugikan pekerja,” ujar Zaenudin Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (16/5/2026).


Zaenudin Agung juga menyoroti sejumlah isu penting yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut, antara lain pembatasan sistem outsourcing, penghapusan praktik kerja kontrak berkepanjangan, penguatan mekanisme penetapan upah minimum, serta perlindungan terhadap hak berserikat. Selain itu, aturan baru juga diharapkan memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.


Menurut Zaenudin Agung, perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis menuntut adanya regulasi yang adaptif, namun tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Fleksibilitas hubungan kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak normatif pekerja yang telah dijamin dalam konstitusi.


“Pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki hak atas penghidupan yang layak. Karena itu, setiap kebijakan ketenagakerjaan harus menempatkan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas,” tegasnya.


Lanjut Zaenudin Agung juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melibatkan organisasi buruh secara aktif dalam proses pembahasan. Partisipasi yang bermakna dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi pekerja di lapangan.


Selain itu, Zaenudin Agung berharap RUU Ketenagakerjaan dapat memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan serta memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Penegakan hukum yang konsisten dianggap menjadi kunci untuk memastikan perlindungan pekerja tidak hanya berhenti pada tataran normatif.


Dengan pembahasan yang transparan dan partisipatif, Zaenudin Agung optimistis RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi tonggak baru dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.


“Negara harus hadir untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang layak. RUU Ketenagakerjaan harus menjadi bukti bahwa hukum berdiri di pihak keadilan dan kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup pernyataan tersebut.
( uje )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *