JAKARTA, Fspkep.id | Delegasi DPD FSPKEP KSPI Provinsi Banten bersama DPC FSPKEP Kota Cilegon dan DPC FSPKEP Kabupaten Serang mengikuti Lokakarya Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence/HRDD) dan Resolusi Konflik yang diselenggarakan IndustriALL Indonesia Council pada 20–21 Oktober 2026 di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang merupakan bagian dari proyek IndustriALL Advancing Workers Rights and Building Stronger Unions in SEA Project ini bertujuan memperkuat kapasitas serikat pekerja dalam memahami tanggung jawab perusahaan terhadap dampak hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam praktik bisnis dan hubungan kerja.
Keikutsertaan delegasi dari Banten menjadi bagian dari upaya memperkuat peran serikat pekerja dalam mengidentifikasi risiko pelanggaran HAM, mendorong pencegahan dan mitigasi, serta membangun mekanisme penyelesaian konflik yang lebih terstruktur di lingkungan kerja.
Pelajari Standar Internasional HRDD
Dalam lokakarya tersebut, peserta mendapatkan materi dari Yoon Hyowon, peneliti dan konsultan isu pekerja serta serikat pekerja. Pembahasan mencakup standar ketenagakerjaan internasional, prinsip-prinsip uji tuntas HAM, serta relevansinya terhadap perlindungan hak pekerja.
Materi juga membahas Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional dan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs).
Pada hari kedua, peserta mempelajari kerangka kerja dan perangkat HRDD lainnya, termasuk Global Compact PBB (UNGC), ISO 26000, Direktif Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan Uni Eropa (EU CSDDD), peraturan perundang-undangan nasional, serta Perjanjian Kerangka Kerja Global (Global Framework Agreements/GFA).

Selain pemaparan materi, lokakarya menggunakan metode diskusi, simulasi, dan kerja kelompok untuk mendorong partisipasi aktif peserta dalam mengidentifikasi persoalan HAM dan hak ketenagakerjaan di tempat kerja maupun sektor industri.
Perkuat Strategi Advokasi Serikat Pekerja di Banten
Bagi FSPKEP Banten, pemahaman mengenai HRDD memiliki relevansi strategis dalam memperkuat advokasi pekerja di kawasan industri, termasuk Cilegon dan Kabupaten Serang.
Berbagai persoalan ketenagakerjaan, seperti keselamatan dan kesehatan kerja (K3), paparan bahan berbahaya, jam kerja, lembur, serta potensi diskriminasi terhadap pekerja alih daya (outsourcing), membutuhkan pendekatan yang sistematis agar risiko dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
Melalui HRDD, serikat pekerja memiliki kerangka untuk mendorong perusahaan mengidentifikasi dampak kegiatan usahanya terhadap HAM, mengambil langkah pencegahan dan mitigasi, serta meningkatkan akuntabilitas dalam menangani persoalan yang berdampak pada pekerja.
Pendekatan ini juga dapat menjadi landasan untuk memperkuat dialog sosial antara serikat pekerja, manajemen perusahaan, dan pemerintah, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja.
Rencana Tindak Lanjut hingga Desember 2026
Salah satu agenda utama pada hari kedua lokakarya adalah penyusunan Action Plan atau rencana tindak lanjut. Berdasarkan kerangka acuan kegiatan, peserta diharapkan berkomitmen mengimplementasikan rencana tersebut dan melaporkan capaian hingga Desember 2026.
Bagi delegasi FSPKEP Banten, tindak lanjut ini menjadi kesempatan untuk menerjemahkan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan menjadi langkah nyata di lingkungan organisasi dan tempat kerja.
Rencana tindak lanjut dapat diarahkan pada pemetaan risiko HAM dan K3, peningkatan kapasitas pengurus, penguatan dialog sosial bipartit dan tripartit, serta pengembangan mekanisme pengaduan yang aman dan menjaga kerahasiaan pekerja.
Implementasi agenda tersebut perlu didukung koordinasi antara DPD FSPKEP Banten, DPC FSPKEP Kota Cilegon, dan DPC FSPKEP Kabupaten Serang agar hasil pelatihan dapat diterapkan secara terukur dan berkelanjutan.
Dorong Hubungan Industrial yang Menghormati HAM
Keikutsertaan delegasi FSPKEP dari Banten dalam lokakarya ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas organisasi dalam memperjuangkan hak pekerja melalui pendekatan berbasis standar HAM dan tanggung jawab perusahaan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada kegiatan pelatihan, tetapi diterapkan dalam kerja organisasi, advokasi kasus ketenagakerjaan, serta dialog dengan perusahaan dan pemangku kepentingan terkait.
FSPKEP Banten Serahkan Action Plan HRDD, Targetkan Asesmen 80 Persen PUK
Dalam rencana aksi periode Oktober hingga Desember 2026 tersebut, FSPKEP Banten menetapkan empat agenda prioritas untuk memperkuat perlindungan HAM dan advokasi ketenagakerjaan di kawasan industri Banten.
Pertama, pemetaan risiko HAM dan K3. FSPKEP Banten menargetkan penyebaran kuesioner asesmen mandiri HRDD yang mencakup persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jam kerja, lembur, serta potensi diskriminasi terhadap pekerja outsourcing. Pengumpulan data ditargetkan menjangkau minimal 80 persen PUK FSPKEP di Banten.
Kedua, peningkatan kapasitas dan internalisasi HRDD. DPD FSPKEP Banten bersama DPC Kota Cilegon dan DPC Kabupaten Serang akan memperkuat pemahaman pengurus mengenai instrumen HRDD agar dapat diterapkan dalam program organisasi dan kerja-kerja advokasi pekerja.
Ketiga, penguatan dialog sosial bipartit dan tripartit. FSPKEP Banten merencanakan pembuatan nota usulan bagi PUK2 untuk di sampaikan kepada manajemen perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten untuk mendorong penyelarasan substansi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan prinsip-prinsip HRDD.
Keempat, pembentukan posko aduan terpadu. FSPKEP Banten merencanakan pembentukan posko pengaduan dugaan pelanggaran HAM di lingkungan kerja.
Keempat agenda tersebut menjadi bagian dari komitmen tindak lanjut lokakarya yang pelaksanaannya ditargetkan hingga Desember 2026. Implementasinya diharapkan memperkuat kemampuan serikat pekerja dalam mengidentifikasi risiko, mendorong pencegahan pelanggaran, dan memperjuangkan perbaikan kondisi kerja secara terstruktur.
Dengan tindak lanjut yang terencana, HRDD diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong hubungan industrial yang lebih adil, aman, dan menghormati hak asasi manusia di kawasan industri Banten.























Leave a Reply