Bogor-Fspkep.id | Verifikasi lapangan untuk legalitas fasilitas umum Perumahan terlantar oleh tim Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang terdiri dari 13 unsur instansi di Perumahan Villa dayeuh Desa Dayeuh kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor pada hari Kamis, (23/3/2025).

Verifikasi lapangan Fasilitas Umum di Perumahan Villa Dayeuh adalah yang ke tiga, hal ini atas tindak lanjut dalam proses Legalitas (Dari kunjungan kedua pada tanggal 10 Oktober 2024 yang lalu).Yang hadir pada verifikasi lapangan tersebut adalah DPKPP KabupatenBogo, 13 SKPD (DPUPR, DISHUB, SATPOL PP, DLH, BAPEDA, PDAM, DISDIK, DINKES dll) yang didampingi Pihak perwakilan Kepala Desa Dayeuh, LPM desa, Kecamatan serta perwakilan pengurus RT RW, tokoh masyarakat dan warga Perum Villa dayeuh yang terlibat.

Proses tersebut timbul oleh salah satu developer asal Surabaya sejak akad kredit pada 2007 sudah tidak ada Kantor Pemasaran, sudah tidak ada aktivitas jual-beli unit oleh pengembang, bangunan pada perumahan sudah terisi penuh, ditinggalkan pengembang sejak tahun 2008 dan pemeliharaan perumahan terakhir dilakukan pada tahun 2007 Menggunakan swadaya Masyarakat.

Bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan Villa Dayeuh termasuk pada perumahan yang terindikasi terlantar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pérumahan tersebut sebesar 1.573.000.Juga telah diserahkan oleh pengurus RW 010 Perumahan Villa Dayeuh kepada pihak DPKPP Kabupaten Bogor sebanyak 5 surat diantaranya :
1. SURAT KETERANGAN PSU PERUMAHAN YANG TERINDIKASI TERLANTAR Nomor:474.3/240/X/2024 (tanda tangan Camat dan Kepala desa).
2. SURAT PERNYATAAN WARGA PERUMAHAN VILLA DAYEUH RW 010 PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS (PSU) PERUMAHAN YANG TERLANTAR DI KABUPATEN BOGOR (tanda tangan RW , 4 RT, Camat dan Kepala desa).
Hasil akhir atas proses Tim PSU tersebut adalah Saran dari tim DPKPP Kabupaten Bogor dan tim PSU sebelum terbitnya SK Bupati atas legalitas Fasum Perumahan Villa Dayeuh yang sesuai Informasi legalitas final yaitu sekitar bulan Juni 2025, berproses sejak bulan mei tahun 2024 maka pengurus RW, RT dan tokoh masyarakat untuk secara persuasif komunikasi kepada warga yang menggunakan akses Fasum Perumahan Villa untuk mengembalikan sesuai dengan setplant denah awal berdiri Perumahan tersebut.[ Rid -1]
Leave a Reply