Aksi Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Kemnaker RI

Jakarta – Fspkep.id | Partai Buruh dan KSPI melakukan aksi buruh di Kantor Kemnaker pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.

Sekitar 300-an anggota Partai Buruh ikut hadir bersama Sekretaris Jendral Partai Buruh Ferri Nuzarli dan Ketua Makamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz serta Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan.

Agenda yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di halaman parkir Kemnaker RI diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Partai Buruh secara hikmad.

Masa Aksi Partai Buruh

Pada Konferensi Persnya, Riden Hatam Aziz menyampaikan bahwa diduga Badai PHK akan semakin banyak, seperti yang terjadi di sritex Sukoharjo dan PT lain, serta meminta pemerintah mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dimana import yang merajarela dan terkesan tak ada batasan menimbulkan hancurnya harga di dalam negeri karena pasar bebas.

Depan Kantor Kemenaker RI

Tuntutan lain yang disuarakan dalam aksi buruh di Kemnaker adalah :

  1. PHK Buruh Sritek. Tidak Sah dan llegal.
  1. Menaker Harus Membuat Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex.
  2. Stop Badai PHK – Selamatkan Industri
  3. Bayarkan THR Ojol
  4. Bayarkan Pesangon dan Hak-Hak Lainnya Pekerja PT. Dupantex dan PT. Parnamtex
  5. Stop Kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT Yamaha Music Manufacturing Asia
  6. Hentikan Diskriminasi Terhadap Pengurus dan Anggota PSP SPN PT.Sumber Masanda Jaya Brebes

Khusus Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentunya berdampak signifikan yaitu dampak negatif pada sosial yaitu Kesenjangan sosial karena keuntungan perdagangan tidak selalu berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara merata dan juga bisa berubah ke pola dan perilaku konsumtif. [ Ridwan ]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *