FSPKEP Tegaskan Penolakan Permenaker No. 7 Tahun 2026, Siap Konsolidasikan Aksi Nasional

Jakarta, Fspkep.id I Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) menegaskan sikap menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing) dalam audiensi KSPI dan Partai Buruh bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Kamis (7/5/2026).

Dalam audiensi tersebut, FSPKEP mendelegasikan Bung Helmizan Sakrani selaku Sekretaris Jenderal untuk menyampaikan langsung sikap organisasi terhadap regulasi yang dinilai semakin membuka ruang praktik outsourcing secara luas dan tidak terkendali.

Audiensi KSPI Bersama WAMENAKER Terkait Permenaker 07 Th 2026

Menurut FSPKEP, Permenaker No. 7 Tahun 2026 berpotensi menjadi legitimasi baru bagi perusahaan untuk memperluas sistem alih daya terhadap berbagai jenis pekerjaan. FSPKEP secara khusus menyoroti Pasal 3 ayat (2) huruf e yang dianggap multitafsir dan berbahaya bagi kepastian hubungan kerja pekerja Indonesia.

Bung Helmizan Sakrani menegaskan bahwa FSPKEP sebagai afiliasi KSPI sekaligus bagian dari kekuatan pendiri Partai Buruh tidak akan tinggal diam apabila pemerintah tetap mempertahankan aturan tersebut.

“FSPKEP akan terus melakukan konsolidasi anggota di seluruh Indonesia untuk menyiapkan langkah perjuangan yang lebih besar apabila Menteri Ketenagakerjaan tidak segera mencabut Permenaker No. 7 Tahun 2026,” tegasnya.

FSPKEP menilai regulasi tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja serta berpotensi memperluas ketidakpastian kerja, memperpanjang praktik kerja kontrak berkepanjangan, dan melemahkan jaminan kepastian status pekerja.

Dalam pertemuan itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan akan meneruskan aspirasi dan tuntutan KSPI, Partai Buruh, serta organisasi afiliasi termasuk FSPKEP kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk dilakukan evaluasi dan revisi terhadap aturan tersebut.

FSPKEP bersama KSPI dan Partai Buruh memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemerintah untuk merespons tuntutan pencabutan Permenaker No. 7 Tahun 2026. Jika tuntutan tersebut diabaikan, maka gelombang aksi yang lebih besar dipastikan akan kembali digelar secara nasional.

FSPKEP Bersama Buruh Indonesia
Tolak Outsourcing Berkedok Regulasi
Cabut Permenaker No. 7 Tahun 2026. [ Teguh Prassetyo]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *