Cikarang , Fspkep.id | Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP KSPI Kab.Bekasi menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP KSPI Kab.Bekasi, menilai regulasi tersebut belum sepenuhnya melindungi pekerja dan justru berpotensi memperluas praktik outsourcing di berbagai sektor.
Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Yassierli pada 30 April 2026 mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan serta kewajiban perlindungan hak pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, cuti, THR, hingga pesangon. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Namun, menurut Helmizan Sakrani,S.H menilai ketentuan tersebut masih menyisakan celah bagi perusahaan untuk tetap menggunakan sistem alih daya secara luas. dan khawatir status kerja pekerja akan semakin tidak pasti, sementara hak-hak normatif rentan diabaikan.
Lanjutnya, Helmizan menyatakan bahwa buruh pada prinsipnya menginginkan penghapusan sistem outsourcing, bukan sekadar pembatasan. Menurutnya, pekerja yang menjalankan fungsi inti perusahaan seharusnya diangkat sebagai karyawan tetap agar memperoleh kepastian kerja dan kesejahteraan yang layak.
“Regulasi ini belum menjawab tuntutan buruh untuk menghapus praktik outsourcing yang selama ini menimbulkan ketidakpastian kerja dan rendahnya perlindungan,” ujar Helmizan.
Kemudian Helmizan juga menyoroti potensi perusahaan memindahkan pekerja tetap ke status outsourcing dengan alasan penyesuaian regulasi. Helmizan meminta pemerintah memperjelas definisi pekerjaan penunjang agar tidak menimbulkan multitafsir.
Sebagai bentuk penolakan, Helmizan berencana menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi apabila tuntutan mereka tidak direspons.
Meski demikian, penolakan dari kalangan serikat pekerja menunjukkan bahwa polemik mengenai sistem outsourcing masih menjadi isu penting dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Dialog antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dinilai menjadi kunci untuk menemukan solusi yang dapat menjamin perlindungan hak pekerja tanpa menghambat keberlangsungan usaha. ( uje )























Leave a Reply